JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mematangkan pembentukan cabang di daerah. Pembentukan perwakilan di daerah merupakan tindak lanjut rencana Mahkamah Agung (MA) yang akan mendirikan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di tujuh wilayah. Untuk mematangkan rencana itu, KPK mengundang sejumlah pakar.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar yang hadir dalam pertemuan itu menyatakan, KPK daerah masuk rencana strategis tahun depan. Pada tahap awal, KPK daerah akan fokus pada pencegahan korupsi.
Di sini, tugas KPK ialah mengupayakan pengelolaan aset daerah, perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa, serta pelaporan harta kekayaan pejabat negara. ''Pada tahap awal, maunya pencegahan dulu,'' ujar Zainal, kemaren.
Apabila fungsi pencegahan berlangsung efektif, kata dia, tugas KPK daerah bisa berkembang pada bidang penindakan. Ke depan, KPK daerah bisa menyeret para koruptor daerah ke pengadilan tipikor setempat. Yang jadi persoalan, kata dia, meski telah terbentuk KPK daerah, fungsi KPK yang berkedudukan di ibu kota tetap tak berkurang.
Sebab, komposisi penindakan kasus korupsi yang dilakukan KPK lebih banyak di Jakarta. Perbandingannya 60:40. Dengan begitu, perhatian KPK di pusat tak boleh berkurang sedikit pun. ''Menurut KPK, tindak pidana korupsi saat ini banyak di pusat,'' ucapnya.
Zainal yakin, apabila KPK di daerah terbentuk, kasus korupsi di wilayah akan meluap ke permukaan. ''Saya juga yakin, banyak kasus korupsi di daerah yang harus ditangani,'' terangnya.
Persoalan lain, tambah dia, terkait sumber daya. Apabila KPK daerah benar-benar dibentuk, KPK membutuhkan begitu banyak orang jujur dan berintegritas. ''Apakah ini bisa dipenuhi juga dengan cepat," tanyanya.
Zainal mengungkapkan, dalam diskusi dengan pimpinan KPK, Komisi Pemberantaan Korupsi di daerah hanya bersifat perwakilan. ''Di daerah nanti tidak memiliki komisioner sendiri seperti di pusat. Sebab, menurut undang-undang, komisi negara tak boleh berada di dearah,'' tambahnya.
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan