SEMARANG-BPKP Jateng menemukan indikasi korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa (Simpemdes) Rp7,68 miliar yang diduga melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Probo Yulastoro.
Data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng menyebutkan, kerugian terjadi karena adanya praktik penggelembungan harga (markup) dalam pembelian komputer, printer, UPS, dan meja komputer. Harga kursi putar,instalasi dan pelatihan, software hingga ongkos angkut juga ikut di-markup.
Selisih harga barang dan jasa dalam pengadaan proyek Simpemdes ini diduga kuat untuk bancakan atau dibagi-bagi kepada be-berapa pejabat daerah di Kabupaten Cilacap.“ Audit baru selesai hari ini (kemarin) atas permintaan Kepala Kepolisian Wilayah (Kapolwil) Banyumas per tanggal 31 Agustus 2009,” ujar Kepala Bidang Investigasi BPKP Jateng Sumitro kemarin.
Sebelumnya orang nomor satu di Cilacap tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng karena diduga korupsi penerimaan dana insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Cilacap 2007 sebesar Rp21,8 miliar.Pada 2 Juni 2009, Kejati menahan Probo karena dianggap telah memenuhi bukti keterlibatan korupsi setelah diperiksa selama sembilan jam.
Sumitro menambahkan, audit sengaja dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara atas dugaan penyimpangan proyek Alokasi Dana Desa (ADD) pada Bagian Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cilacap 2008 untuk kegiatan sistem komputerisasi.
Data yang diaudit adalah pengelolaan ADD untuk komputerisasi Simpemdes yang dilakukan bagian pemerintahan pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Cilacap Tahun Anggaran 2008 dengan nilai anggaran Rp32 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan komputerisasi Simpemdes di 289 desa yang berada di 24 kecamatan. Dari hasil audit diketahui, proses memasukkan ke-giatan pengadaan software, hardware, dan pelatihan Simpemdes dalam APBD tidak sesuai ketentuan. Sejauh ini, kata Sumitro, dugaan keterlibatan Probo dalam proyek Simpemdes ini masih seputar urusan pemberian disposisi pada Kabag Pemerintahan Pemkab Cilacap.
Disinggung soal apakah ada dana bancakan yang mengalir ke Bupati, Sumitro mengatakan, hal itu masih menunggu hasil penyidikan Polwil Banyumas. “Itu tergantung sana (Polwil) Banyumas). Nanti juga akan terungkap di persidangan,” imbuh Sumitro yang juga Humas BPKP Jateng ini.
Menurut dia, pada pertengahan November 2007 ada rekanan atau pihak swasta yang mengajukan proposal proyek Simpemdes kepada Bupati Probo dengan nilai proposal per paket sebesar Rp38,17 juta. Lalu, pada awal Desember 2007 Probo melakukan disposisi agar proposal tersebut diselesaikan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Cilacap dan secara lisan diarahkan dengan menggunakan dana ADD yang akan didistribusikan ke desa/kelurahan.
Selanjutnya, Januari 2008,Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Cilacap menerima perubahan nilai proposal dari rekanan swasta program Simpemdes yang telah diajukan dari yang semula senilai Rp38,17juta di-mark up menjadi Rp48,00 juta, antara lain dengan menaikkan harga software. Langkah ini tanpa didukung alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.“ Dari markup tersebut, terdapat keuangan negara sebesar Rp7,68 miliar,”terangnya.
Modus yang dilakukan, di antaranya dengan melakukan metode penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek komputerisasi tersebut. Bahkan,kontrak sengaja dipecah- pecah dalam jumlah kurang dari Rp50juta untuk masing-masing desa dan harus dilaksanakan oleh tujuh CV. Belakangan diketahui, ternyata sejumlah CV penyedia barang/jasa tersebut baru dibuat menjelang pelaksanaan pengadaan proyek Simpemdes yakni pada Juni 2008.
“Parahnya lagi, alamat sejumlah CV tersebut fiktif. Ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polwil Banyumas,” tandas Sumitro. Selain diduga korupsi kasus tersebut, Probo juga disinyalir terlibat kasus dugaan korupsi lainnya,antara lain dugaan korupsi dana kontribusi dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Tanjung Intan Cilacap dan dana operasional koordinasi pengendalian pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan