JAKARTA-Komjen Pol Susno Duadji kemarin resmi melepas jabatannya sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri setelah digantikan Komjen Pol Ito Sumardi Djunisanyoto.
Seusai serah terima jabatan,Susno membeberkan keberangkatannya ke Singapura untuk menemui bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaja. Anggoro adalah buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Susno mengaku diperintah Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri untuk menemui Anggoro.
”Saya berangkat atas perintah,yang bisa memerintah itu ada dua, Kapolri dan Wakapolri. Saya berangkat atas perintah Kapolri,” katanya.
Susno memang menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus Bank Century serta dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Susno juga disebut beberapa kali dalam rekaman pembicaraan Anggodo Widjaja dengan beberapa pihak.
Dia akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim meskipun Kapolri telah menyangga bahwa pencopotan tersebut hanya penyegaran biasa di lingkungan Polri. Tidak seperti sebelumnya, sertijab sembilan perwira tinggi Polri kemarin digelar secara tertutup.
Karena diprotes, akhirnya beberapa wartawan diperbolehkan masuk tetapi dibatasi dengan alasan tempatnya kurang memadai. Sementara Susno langsung menggelar jumpa pers seusai sertijab.
Susno menyatakan, keberangkatan dirinya ke Singapura untuk menemui Anggoro merupakan perintah secara struktural di Mabes Polri.Dia menyebutkan,hanya dua orang yang bisa memerintahnya saat dirinya menjabat Kabareskrim yakni Kapolri dan Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanegara.
Namun dia berkilah, meski diperintah Kapolri, hal itu bukanlah kesalahan sebab pada waktu itu Polri sedang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap Anggoro yang diduga melibatkan pimpinan KPK. ”Saya rasa tidak ada salahnya Kapolri memerintahkan,” ungkapnya.
Susno menjelaskan, dia berangkat ke Singapura karena Anggoro tidak mau diperiksa jika tidak ada jaminan dari Kabareskrim bahwa tidak akan ditangkap.
Menurut dia,Anggoro takut ditangkap setelah punya persoalan dengan KPK terkait dugaan korupsi dalam proyek SKRT di Dephut.Dia lantas ke Singapura untuk menjembatani penyidik yang akan memeriksa Anggoro sebagai saksi korban.
Setelah bertemu Susno dan mengantarkan penyidik melakukan pemeriksaan, dia pulang ke Indonesia.” Saya juga memastikan Anggoro tidak ditangkap.Karena tidak mungkin polisi menangkap.Kalau menangkap, polisi Indonesianya yang malah ditangkap oleh polisi Singapura.
Berdasarkan surat Kapolri No Pol: R/2647/X/2009/ Itwasum tanggal 12 Oktober dijelaskan bahwa keberangkatan ke Singapura dalam rangka pemenuhan alat bukti keterangan saksi dalam kaitan kasus yang melibatkan pimpinan KPK,”ujarnya.
Saat ditanya kenapa menemui Anggoro sementara yang bersangkutan merupakan buronan KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Susno berkilah tidak pernah menerima pemberitahuan dari pihak KPK soal status tersebut.
Dia juga membantah bahwa Kapolri saat itu sudah mengetahui status Anggoro sebagai tersangka dan DPO KPK.Namun, Susno dengan cepat menutup acara jumpa per situ saat didesak pertanyaan bahwa KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan DPO ke Bareskrim Polri dan seluruh polda.
Menanggapi hal itu, dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar menilai, perintah Kapolri kepada Susno ke Singapura menemui Anggoro sangat kontradiktif.
Jika benar Susno diperintah, Polri seharusnya melakukan crosscheck kepada KPK sebagai lembaga hukum yang sedang menangani Anggoro dan telah menetapkannya sebagai DPO dan tersangka. ”Boleh saja Polri menindaklanjuti laporan Anggoro atas dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, tetapi seharusnya sesama penegak hukum Polri mengklarifikasi ke KPK dulu sebab bisa saja Anggoro sebagai pelapor telah membalikkan fakta yang sebenarnya,” kata Bambang.
Selain melakukan langkah kontradiktif, Bambang juga menilai Kapolri ikut bertanggung jawab untuk meluruskan kasus tersebut. Kapolri, kata dia, harus mengklarifikasi ke publik dan menjelaskan alasan-alasan yuridisnya kenapa memerintahkan Susno dan penyidik ke Singapura sementara belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak KPK. Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi siap memeriksa pendahulunya Susno Duadji terkait kasus Bank Century jika ada yang melaporkan kasusnya ke Mabes Polri.
”Ya, pastikalau memang ada laporan kasusnya, perkaranya. Semua juga sama.Cuma ada prosedur yang harus dilalui seorang pejabat polisi, kalau diperiksa ada prosedur,” katanya. Sementaraitu,saatmemberikan sambutan dalam sertijab Kabareskrim dari Susno kepada Ito Sumardi, Kapolri meminta jajarannya tetap solid.Menurut dia,apa pun dan siapa pun yang menjabat akan mengalami hal yang sama.
Karena itu, setiap pergantian jangan membuat institusi Polri goyah. ”Ini rangkaian yang lazim dan mutasi rutin dalam rangka penyegaran. Ini juga sejalan dengan masa akhir rencana strategis yaitu membangun kepercayaan,”jelasnya.
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan