Koruptor Tolak Bayar Uang Pengganti

SUARAPUBLIC - Koruptor yang telah menjadi terpidana kasus pembobolan uang prajurit (Asabri) Jilid I, Henry Leo, menolak untuk membayar uang pengganti Rp90 miliar. Terpidana ini merasa sudah membayar seluruh uang pengganti kepada negara.

"Pakai dasar perhitungan dari mana Kejagung menuntut uang pengganti sebesar Rp90 miliar. Kami sudah membayar seluruh uang pengganti," kata istri Henry Leo, Iyul Sulinah, di Jakarta, Minggu (7/2).

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, Kejagung akan menggugat Tan Kian (pengusaha properti), Henry Leo, dan Mayjen (Purn) Subarda Midjaja (mantan Dirut PT Asabri), untuk membayar uang pengganti secara tanggung renteng (bersama) perkara PT Asabri sebesar Rp90 miliar.

Iyul Sulinah menyatakan periode tahun 1995-1997 berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan Henry Leo telah mengembalikan kurang lebih Rp90 milyar.

Ditambah lagi Rp4 miliar yang sampai saat ini masih mengendap di PT Asabri. Serta tambahan Rp150 miliar yang telah dicairkan oleh Dephan dan ditambah lagi 47 asset yang sampai saat ini belum diketahui berapa jumlah penjualannya.

Iyul memaparkan, ada sejumlah Rp10 miliar yang didepositokan di BUN (Bank Umum Nasional) yang dituduhkan dicairkan oleh Henry Leo. Tapi ternyata di persidangan berdasarkan pengakuan Subarda Midjaja, bahwa uang tersebut tidak diserahkan kepada Henry Leo.

Justru uang diserahkan kepada kepala cabang BUN dan deposito tersebut jatuh tempo tahun 1998, dimana Henry Leo dan Subarda Midjaja sudah tidak ada ikatan kerjasama lagi.

Semestinya, ini menjadi tanggung jawab jaksa meneliti kebenaran fakta tersebut. Ia tak lupa mempertanyakan, bBagaimana mungkin Tan Kian hanya dituntut uang pengganti sebesar Rp70 miliar.

Sedangkan ada kerugian lain sebesar 10,688 juta dollar AS, karena adanya konspirasi pejabat BPPN dan oknum BII pada saat pembelian hak tagih.

Iyul kembali menegaskan, kasus korupsi PT Asabri itu merupakan laporan dirinya bersama Henry Leo bukannya temuan Kejagung. Sementara laporan Henry Leo dan Iyul Sulinah kepada KPK pada 10 Agustus 2006 yang diterima oleh bagian administrasi KPK register perkara.

Ada pula laporan kepada Tim Pemberantasan (Timtas) Tipikor yang diterima oleh Kejagung pada 10 Agustus Tahun 2006.

Meski sudah melaporkan kepada penegak hukum, Henry Leo (pengusaha) dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Mayjen Purn Subarda Midjaja, justru dinyatakan bersalah. Keduanya sudah divonis masing-masing enam tahun dan empat tahun.(*)
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger