Razia Dubur Anak Jalanan Langgar HAM


SUARAPUBLIC - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Centre For Street Children (Pusat Perlindungan Anak Jalanan), dan Sahabat Anak mengecam dan memprotes razia dubur anak-anak jalanan. Tindakan ini dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hukum.

Razia dubur anak jalanan dilakukan oleh aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Seorang anak korban pedofilia harus mendapat bantuan hukum. Sodomi dan apapun bentuknya adalah kejahatan. Kami kritisi razia dubur, karena memberantas kejahatan tapi dilakukan dengan kejahatan lagi," kata aktivis hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Resatria Hutabarat, di Jakarta, Kamis (21/1).

Restaria Hutabarat menegaskan, penggeledahan badan hanya dapat dilakukan dalam proses penyidikan oleh aparat kepolisian dibantu petugas pemeriksaan. Tanpa ada kasus dan orang yang disidik, maka penggeledahan badan tidak boleh dilakukan. Sebab, penggeledahan badan merupakan upaya paksa yang harus didasarkan pada proses hukum dan wewenang sah. Termasuk adanya surat perintah.



Restaria mengatakan, pemeriksaan dubur yang disebut sebagai razia oleh aparat sebenarnya merupakan penggeledahan badan, sebagaimana dimaksud KUHP khususnya pasal 27. Hal ini dinilai melanggar aturan hukum, sekaligus perlindungan HAM anak.

Perwakilan Lembaga Sahabat Anak, Benny Lumy mengatakan, kasus pedofilia bukan hal yang baru. Semestinya pemerintah tidak kaget dan bereaksi berlebihan. Serupa halnya dengan kasus Robot Gedek bertahun-tahun lalu. Permasalahan anak jalanan sebenarnya pada pemerintah.

"Saya lihat pemerintah kita kurang kerjaan, sehingga harus periksa dubur anak jalanan satu per satu. Padahal banyak metode yang lebih kreatif untuk kasus pedofilia ini. Pemerintah tak pernah melihat anak-anak ini sebagai masa depan dan aset bangsa," ujarnya.

Sedangkan Aktivis Jakarta Center for Street Children, Heru mengatakan, tindakan merazia dubur lebih pada merazia anak-anak jalanan yang dianggap sampah masyarakat. Perbuatan razia itu begitu kasar dengan memeriksa dubur. Tindakan itu sangat mencederai hukum perlindungan anak. Razia ini bentuk pelecahan hak anak dan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger