Bank-Asuransi Gagal Diatur RUU JPSK

Fuad Rahmany (inilah.com)
SUARAPUBLIC.co.cc, Jakarta - Protokoler pengaturan manajemen bank dan asuransi gagal juga akan masuk dalam Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK).

"Ada bank dan asuransi gagal karena krisis maka diatur dalam RUU JPSK," ujar Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany, Sabtu (3/7).

Pilar jaring pengaman sistem keuangan terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, LPS dan FSSK. Pilar jaring pengaman sistem keuangan ini diberlakukan dalam kondisi krisis. Fuad menuturkan, bila bank gagal tidak berdampak sistemik maka keputusan bank tersebut akan ditutup ada di tangan OJK.

Sehingga ke depan ada paket JPSK dan OJK. "Kalau OJK bicara dengan tanggung jawab. Fungsi pengawasan dan pengaturan di OJK dan kalau ada bank sistemik mempunyai dampak ekonomi lebih besar akan dibawa ke forum lebih besar," tambah Fuad.

Saat ini pihaknya sedang menggarap Rancangan Undang-undang OJK. RUU OJK tersebut telah berada di tangan DPR dan diharapkan OJK dapat berdiri pada akhir 2010. (sumber : inilah.com)

Berita lainya:
------------------



Berita Utama:
-------------------







--------------------------------------------------------------------------------------------


---------------
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger