Bupati Toba Samosir Tersangkut Korupsi


SUARAPUBLIC - Bupati Toba Samosir (Tobasa) Monang Sitorus diperiksa penyidik Ditreskrim Polda Sumatera Utara (Sumut), karena tersangkut kasus korupsi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana APBD 2005-2006 sebesar Rp3 miliar.

Dalam pemeriksaan itu terungkap, Monang menggunakan uang APBD untuk kepentingan pribadinya. Termasuk mengembangkan perusahaanya, PT Parsito Darma Jaya yang berada di Jakarta. Pemeriksaan dilakukan Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Sumut, setelah mengantongi izin dari Presiden RI,Nomor R-62/Pres/12/2009 tertanggal 17 Desember 2009 yang ditanda tangani Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kami (penyidik) bisa buktikan bahwa dia (Monang) telah mengambil dana dari kas daerah sebesar Rp3 miliar itu. Aliran dananya sudah ditelusuri. Ternyata masuk ke PT Parsito Darma Jaya milik Monang," ungkap Kepala Satuan (Kasat) III Tipikor AKBP Albert Sianipar kepada wartawan kemarin.



Selain berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, penyidik juga memiliki barang bukti lainnya, yakni berupa 381 lembar travel cek. Dana APBD itu ditransfer melalui BRI Cabang Tarutung, Balige dan dicairkan di BRI Kebayoran Baru, Jakarta dengan pecahan Rp5 juta sampai 10 juta. Uang tersebut digunakan pula untuk kepentingan keluarganya.

Albert mengaku, polisi belum bisa menahan Monang Sitorus, karena harus mengajukan izin kembali ke Presiden SBY. Tapi Monang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 07.30 WIB hingga 12.15 WIB. Tersangka telah ditanya dengan 55 pertanyaan. "Pekan depan, berkasnya dilimpahkan ke Kejati Sumut," tandas Albert.

Sedangkan Anggota Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Hilal, justru mempersoalkan penyidik Polda Sumut yang tak menahan Monang. "Monang sudah jadi tersangka. Seharusnya bisa ditahan. Apa bedanya dengan tersangka lain. Ada apa dengan Polda Sumut ini?" ujar Syamsul.(*)
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger