SUARAPUBLIC - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Tjahjo Kumolo menilai peluang kemungkinan terjadi pemakzulan terkait skandal Bank Century, sangat besar dan sangat mungkin dilakukan.
Tjahjo punya alasan tersendiri, sebab Indonesia adalah negara hukum dan pemimpin negara yang melanggar hukum bisa saja dikenakan pemakzulan. “Meskipun fraksi-fraksi di DPR belum bicara ke arah pemakzulan, tapi bagi PDIP itu bukan hal yang mustahil,” katanya, di sela-sela Konferensi Cabang PDIP Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (31/1) siang.
Menurut Tjahjo, saat ini fraksi-fraksi di DPR sedang bersiap mengambil keputusan akhir tentang skandal Century yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun. Pertimbangan keputusan berdasarkan berbagai dokumen yang ada dan kesaksian para pejabat. PDIP sendiri sudah menyimpulkan bahwa terdapat pelanggaran dalam pemberian dana talangan kepada Century.
Indikasinya antara lain ada penyalahgunaan wewenang, memperkaya orang lain, dan pelanggaran kebijakan yang ada. PDIP akan mengompromikan hal ini dengan fraksi-fraksi lain yang sepakat bahwa terjadi pelanggaran. Misalnya dengan fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera).
Tjahjo berharap, jika memang akhirnya nanti terbukti kasus Century melibatkan pejabat negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengambil langkah tegas. Sekaligus itu sebagai penegasan komitmen Presiden untuk pemberantasan korupsi.
Tindakan tegas, ujar pria yang juga Ketua DPP PDI ini, bisa saja mengarah ke mantan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, atau orang-orang yang hadir di rapat-rapat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan).(*)
DISTRIBUTOR ARMOURA OBAT KECANTIKAN DAN DIET MENCERAHKAN KULIT COLLAGEN DAN
PLUM ORIGINAL ORIGINAL RESMI
-
Agen resmi armoura ramuan pelangsing badan mencegah penuaan dini collagen
dan plum original. Armoura minuman pelangsing dan kecantikan dan pemutih
wajah ...
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan