SUARAPUBLIC-Anggodo Widjaja, benar-benar hidup sendirian dalam tahanan KPK. Sudah tiga hari meringkuk di balik jeruji besi tahanan, belum satupun tampak keluarganya membesuk.
Cukup rutin menengok adik kandung buron KPK, Anggoro Widjaja itu hanya pengacaranya, Bonaran Situmeang. Itupun tak pernah lama, karena hanya membahas urusan surat-menyurat.
"Anggodo tidur nyenyak sehingga petugas kesulitan membangunkannya. Jadinya Saya hanya bertemu lima menit," kata Bonaran.
Diakui Bonaran, bila Anggodo kini menjadi tahanan KPK sudah diketahui kakaknya Anggoro Widjaja, bos PT Masaro yang kini berada di Singapura.
"Sudah pasti dia tahu. Malah dia tahu adiknya mendekam di Penjara Cipinang," jelas Bonaran.
Anggodo akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia dijerat Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia disangkaan sengaja mencegah, merintangi, atau menghalangi secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan perkara korupsi yang ditangani KPK.
Selain itu, Anggodo juga diduga melakukan percobaan penyuapankepadapimpinanKPKyang diatur dalam Pasal 5 (1) b UU Tipikor.
Namun hingga kini masih belum jelas diketahui disel mana persisinya Anggodo mendekam. Bahkan Bonaran sendiri tidak tahu persis di sel mana kliennya menghabiskan waktunya di penjara. Dia mengaku bertemu kliennya itu di ruang pertemuan.
Saat itu,Anggodo tidak menggunakan seragam penjara dan hanya mengenakan kaus biasa. “Tak ada perlakuan istimewa.Dia (Anggodo) adalah tahanan KPK sehingga tidak ada yang berani,”ujar Bonaran.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Untung Sugiyono mengatakan pihaknya belum melihat sel tempat Anggodo ditahan.
Namun dia memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Anggodo ataupun tahanan lain. “Kalaupun ada karena pertimbangan usia dan keamanan saja,” ungkapnya.
Untung menyatakan pihaknya telah menghubungi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Depkumham agar berhati-hati dalam menangani tahanan KPK itu. “Institusi KPK selaku pihak yang menahan Anggodo berhak memberikan izin menemui kepada orang-orang yang ingin menjenguk Anggodo,” imbuh Bonaran.
Sementara itu, KPK akan memanggil pihak-pihak yang namanya disebut dalam rekaman percakapan dengan orang yang diduga Anggodo Widjaja. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk membuat terang kasus dugaan menghalangi penyidikan, penyuapan, dan percobaan penyuapan yang diduga dilakukan Anggodo.
“Bila tim penyidik memandang perlu, tidak menutup kemungkinan dilakukan pemanggilan tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK M Jasin kepada pers, kemaren.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sementara Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan, pihaknya akan terus mendalami penyidikan untuk mencari keterlibatan pihak lain. Sebab,Anggodo juga dikenai Pasal 53 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yaitu bersama-sama melakukan tindak pidana.
“Sedang disidik lebih lanjut.Pada saatnya nanti kami akan menetapkan tersangka baru,” tandas Tumpak.
Sebagaimana diketahui,dalam rekaman percakapan antara orang yang diduga Anggodo yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, disebut sejumlah nama. Di antaranya para mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum. Komjen Pol Susno Duadji yang saat itu menjabat Kabareskrim juga sempat dinonaktifkan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
Adapun mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto menolak disebut terlibat dalam dugaan pidana yang dilakukan Anggodo.Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga pun telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Kasus yang menyeret Anggodo bermula dari kasus yang melibatkan kakaknya,Anggoro,yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut).
Saat menjadi tersangka, Anggoro sudah berada di luar negeri meski KPK tetap meminta Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM untuk mencegahnya ke luar negeri. Untuk mencari alat bukti,KPK menggeledah Kantor Masaro dan menyita sejumlah dokumen.
Pihak Masaro menolak sangkaan KPK bahwa Anggoro melakukan penyuapan terhadap Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal.
Yusuf Erwin sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dari Anggoro. Untuk menghentikan kasus itu, Anggodo diduga merekayasa pidana Bibit dan Chandra.
Penanganan kasus Anggodo oleh KPK merupakan tindak lanjut dari kasus yang dilimpahkan Mabes Polri. Lembaga antikorupsi itu juga menindaklanjuti laporan yang disampaikan Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi pada 13 November 2009.
Tim pembela melaporkan Anggodo,Anggoro Widjaja,Direktur Masaro Putranevo Prayugo, dan Direktur Keuangan Masaro David Angkawidjaja. Sugeng Teguh Santosa, penasihat hukum Ary Muladi, merupakan salah satu pelapor.
Anggodo menugasi Ary agar mengaku mengenal pimpinan KPK dan memberikan uang suap. Ary mengaku menyerahkan uang suap dari Anggodo kepada pimpinan KPK melalui Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja.
Pengakuan tertuang dalam dokumen tertanggal 15 Juli 2009. Dokumen 15 Juli itu juga berisi pengakuan Anggodo bahwa dirinya telah menyerahkan uang Rp5 miliar lebih dari Anggoro kepada Ary untuk disampaikan kepada pimpinan KPK.
Namun,Ary mencabut keterangan tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka di Mabes Polri pada Agustus 2009.
DISTRIBUTOR ARMOURA OBAT KECANTIKAN DAN DIET MENCERAHKAN KULIT COLLAGEN DAN
PLUM ORIGINAL ORIGINAL RESMI
-
Agen resmi armoura ramuan pelangsing badan mencegah penuaan dini collagen
dan plum original. Armoura minuman pelangsing dan kecantikan dan pemutih
wajah ...
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan