SUARAPUBLIC – Memasuki hari ke-80 masa perjalanan pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2009-2014, terlihat tidak menggembirakan. Misalnya, dalam bidang hukum, nilai rapornya bisa dikategorikan sangat jelek.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan, nilai kinerja penegakan hukum pemerintahan SBY, jika diukur dengan angka hanya 5,5. "Saya menilai banyak hal yang tak tepat di sektor hukum. Aada persoalan personil, kultur, dan mesin yang tidak jalan," katanya di Yogyakarta, Selasa (5/1).
Zainal mengatakan, kinerja penegakan hukum bidang korupsi misalnya akan sulit parameternya, karena instrumen hukumnya tidak ada. Misalnya undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak ada, karena gagal dirumuskan oleh DPR periode 2004-2009.
Kemudian langkah aparat hukum (Polri dan Kejaksaan) terkesan masuk angin. Kasus dugaan mafia hukum, misalnya melibatkan Anggodo Widjojo dalam percobaan penyuapan penegak hukum, tidak bisa ditangani. Pelakunya dibiarkan bebas. Zainal mengingatkan agar Presiden SBY mengatasi keadaan yang stagnan, dengan fokus penggarapan, target, dan kebijakan yang tegas.
Sedangkan pakar politik A. Gaffar Karim menyatakan, fenomena 80 hari masa kerja Presiden Yudhoyono dan kabinetnya, menandakan adanya gambar yang suram. Banyak persoalan yang muncul dan pihak yang terkait saling menutupi.
Dosen Fisipol UGM ini mengatakan banyak masalah dan distorsi yang terjadi, dilengkapi dengan faktor internal dan eksternal yang membelit jalannya pemerintahan. Faktor kepemimpinan perlu menjadi prioritas pembenahan.
Sebab, sejak kasus dugaan skandal Bank Century merebak, pemerintah mengalami persoalan dan jalannya seperti sempoyongan. "Ada persoalan dari segi kepemimpinan nasional," tandas Karim.(*) CAPTURE : FOTO DIREKTUR PUKAT UGM – ZAINAL ARIFIN MOCHTAR
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan