SUARAPUBLIC - Aparat hukum bakal punya senjata andalan menjerat para penjahat di dunia maya alias cyber crime. Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menjamin, kehadiran Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (UU Tipiti) dapat memberangus kejahatan di dunia maya.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, penggodokan UU Tipiti itu sudah lama dilakukan, sekitar sejak tiga tahun lalu. Hampir bersamaan dengan rancangan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "UU Tipiti ini untuk menghadapi kriminalitas di dunia cyber," ujarnya, kemarin.
Progress UU Tipiti saat ini telah diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Kapan disahkan? Tergantung seberapa cepat kerja para wakil rakyat di Senayan. UU Tipiti pun dipastikan takkan bersinggungan dengan UU ITE. Sebab, fokus utama dari dua aturan tersebut berbeda, meski sama-sama beroperasi di internet.
Menurut Gatot, UU ITE lebih ke transaksi bisnis, sedangkan UU Tipiti mengarah ke urusan teknis kriminalitas dari aspek negatif penggunaan TI. UU Tipiti akan menyempurnakan UU ITE. Depkominfo sedang pula menyusun RUU Tindak Pidana di bidang Teknologi Informasi (Tipiti). Ancaman hukuman bagi pelanggar UU tersebut lebih tinggi dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kini dikecam oleh masyarakat luas.
"Saya sudah baca RUU itu. Ancaman hukumannya lebih tinggi dibanding UU ITE, 30 tahun. Hukuman denda bagi pelanggar pidana UU ITE Rp1 miliar. Namun di dalam RUU Tipiti, hukuman denda ada yang mencapai 10 kali lebih besar," kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Hendrayana, di Jakarta, pekan lalu.
Perbedaan lainnya, UU ITE mencatumkan pasal pencemaran nama baik untuk menjerat pelaku. Sedangkan di dalam RUU Tipiti, seseorang dihukum apabila yang bersangkutan menyebarkan informasi melalui media elektronik yang mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan gejolak sosial.
LBH Pers telah melakukan penelitian untuk mengkritisi RUU Tipiti. Pertemuan pun sudah dilakukan dengan jajaran Depkominfo. LBH Pers tidak mau politik hukum yang dibangun pemerintah, cuma menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat pengguna informasi teknologi.(*) FOTO CYBER CRIME
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan