SUARAPUBLIC - Kepala Badan Pusat Statistik Rusman Heriawan mengatakan bahwa nilai eksfor Indonesia pada November 2009 mengalami penurunan. Pada November 2009 nilai eksfor mencapai US$10,76 miliar atau mengalami penurunan sebesar 12,12 persen dibanding ekspor Oktober 2009. Sedangkan, bila dibanding November 2008 mengalami peningkatan sebesar 11,31 persen.
"Secara kumulatif nilai ekspor Indonesia Januari-November 2009 mencapai US$103,15 miliar atau menurun 19,50 persen dibanding periode yang sama tahun 2008," ujar kepada Pers di Jakarta Senin (4/1).
Rusman menjelaskan Ekspor nonmigas November 2009 mencapai US$8,43 miliar, turun 16,82 persen dibanding Oktober 2009, sedangkan dibanding ekspor November 2008 meningkat 2,51 persen.
Sementara, kata dia, ekspor nonmigas mencapai US$86,64 miliar atau menurun 13,71 persen.
Turunyanya ekspor nonmigas terbesar November 2009 terjadi pada bahan bakar mineral sebesar US$347,9 juta, sedangkan peningkatan terbesar terjadi pada hasil pertanian kakao/coklat yakni sebesar US$21,0 juta.
Tujuan Ekspor nonmigas ke Jepang November 2009 mencapai angka terbesar yaitu US$935,7 juta, disusul Amerika Serikat US$905,0 juta dan Cina US$872,2 juta, dengan kontribusi ketiganya mencapai 32,19 persen. Sementara ekspor ke Uni Eropa (27 negara) sebesar US$1,17 miliar.
Rusman Heriawan menabahkan berdasarkan sektor, ekspor hasil industri periode Januari-November 2009 turun sebesar 20,97 persen dibanding periode yang sama tahun 2008, demikian juga ekspor hasil pertanian 6,12 persen, sebaliknya ekspor hasil tambang dan lainnya naik sebesar 28,11 persen.
Sedangakan berdasarkan Provinsi di Indonesia asal ekspor terbesar pada periode Januari hingga September 2009 dari Provinsi Jawa Barat dengan nilai eksfor US$14,11 miliar (17,60 persen), diikuti Provinsi Kalimantan Timur sebesar US$13,03 miliar (16,26 persen) dan Provinsi Riau dengan niali eksfor U$8,01 miliar atau (9,99 persen).
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan