Berantas Mafia Perbankan BI


SUARAPUBLIC - Sederet kasus korupsi perbankan yang terjadi di Indonesia membuktikan bahwa praktik mafia perbankan terjadi di Bank Indonesia atau BI.

Sebut saja kasus aliran dana YPPI senilai Rp 100 miliar ke sejumlah anggota DPR pada 2008 yang turut melibatkan mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dan Deputi Senior Gubernur BI Aulia Pohan. Ada pula kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang juga melibatkan pejabat Bank Indonesia.


Benang merah yang dapat ditarik dari sederetan kasus korupsi ini, bahwa praktik korupsi ini tidak lepas dari keterlibatan sejumlah pejabat penting di BI. "Mafia perbankan di BI harus dibongkar, agar kasus-kasus serupa tidak terjadi pada masa mendatang," ujar Febri Diansyah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Selasa (5/1/).
Febri menyatakan, selama regulasi, arus uang dan pendanaan kegiatan politik tidak terpantau, kasus-kasus mafia perbankan berpotensi terjadi lagi.

Terkait kasus Bank Century, ICW menyambut baik pernyataan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto yang mengatakan tiga poin praktik korupsi yang dapat dijerat KPK.

Ketiganya adalah alasan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, penyerahan penanganan Bank Century kepada Komite Koordinasi, dan ada atau tidaknya dasar hukum jumlah penyertaan modal sementara untuk Bank Century.


Menurut ICW, penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sangat terkait dengan kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan kebenaran asupan data dari Bank Indonesia.

Jika terbukti bahwa data yang diberikan tak benar atau terjadi pengaburan dan penipuan dengan tujuan agar kebijakan KSSK menguntungkan pihak tertentu, poin ini menjadi sangat strategis ditangani KPK.(*) CAPTURE : FOTO PENELITI ICW–FEBRI DIANSYAH
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger