(JAKARTA): Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Kolonel Laut (P) Herry Setianegara S.Sos, SH, MM mengatakan, dalam operasi digelar TNI Angkatan Laut telah berhasil mengamankan dua buah kapal berbendera Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional Indonesia.
Kedua kapal tersebut adalah kapal KM Bintang Mutiara-II, berbobot 30 gross ton jenis kapal ikan berbendera Indonesia yang dinakhodai oleh Trisno dan 15 orang ABK (Anak Buah Kapal) berkewarganegaraan Indonesia. Dalam kapal itu juga ditemukan BBM ilegal, jenis solar sebanyak 20 ton disimpan di dalam palkah penampungan ikan.
Kapal diamankan KRI Karel Satsuit Tubun (KST-356) karena diduga BBM yang ditemukan di dalam palkah kapal ikan tersebut dicurigai akan dijual ditengah laut kepada kapal lain. Saat ini kapal tersebut dikawal ke Pangkalan Angkatan Laut Ambon untuk diproses.
Sementara di Perairan Laut Natuna, KRI Todak-803 berhasil mengamankan KM Mina Sejahtera-07, berbobot 150 gross ton, jenis kapal ikan Indonesia yang dinakhodai Phinyoo Nuansa (warga negara Thailand) dan 43 orang ABK (5 orang warga negara Indonesia dan 38 orang warga negara Thailand).
Kapal ini diamankan KRI Todak-803 karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal. Sebagai barang bukti di dalam palkah kapal ditemukan ikan hasil tangkapan sebanyak 2 ton, selain itu nakhoda dan sejumlah ABK yang berkewarganegaraan Thailand tidak dilengkapi dengan surat keterangan tenaga kerja asing serta buku sijil kapal tidak diisi sesuai dengan personel yang ada di kapal.
Kadispenal menegaskan, kedua kapal hasil tangkapan KRI khususnya KM Bintang Mutiara-II, Nakhoda Trisno dan 15 orang ABK-nya akan disidik di Lantamal IX Ambon dan akan dijerat hukum dengan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran bahkan dalam penyidikan dikembangkan penyelidikannya pada indikasi jaringan penjualan BBM ilegal.
Sementara KM Mina Sejahtera-07 Nakhoda Phinyoo Nuansa dan 43 orang ABK-nya diproses di Pangkalan Angkatan Laut Tarempa akan dijerat hukum dengan UU nomor 45 tahun 2009 perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Ini karena terdapat tenaga kerja asing yang tidak dilengkapi dengan dokumen dalam penyidikannya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti keimigrasian.
DISTRIBUTOR ARMOURA OBAT KECANTIKAN DAN DIET MENCERAHKAN KULIT COLLAGEN DAN
PLUM ORIGINAL ORIGINAL RESMI
-
Agen resmi armoura ramuan pelangsing badan mencegah penuaan dini collagen
dan plum original. Armoura minuman pelangsing dan kecantikan dan pemutih
wajah ...
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan