Dua Jenderal Diperiksa Terkait Kasus Gayus

(JAKARTA): Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigadir Jenderal Edmond Ilyas dan Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Raja Erisman saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim independen di Gedung Transnasional Crime Centre Mabes Polri.

Pemeriksaan itu terkait dugaan adanya makelar kasus dalam penanganan kasus Gayus Tambunan. “Pemeriksaan masih berlangsung dalam dua tim terpisah,” kata juru bicara Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Rabu (31/3).

Namun Edward belum memastikan apakah keduanya akan menjadi tersangka terkait adanya dugaan makelar kasus dalam penanganan kasus Gayus.

Mengenai status Gayus, penyidik sudah menetapkannya menjadi tersangka dalam dugaan kasus pencucian uang dan keterangan bohong. Keterangan bohong itu terkait permintaan Gayus kepada Andi Kosasih untuk mengakui uang senilai Rp 24,6 miliar sebagai milik Andi.

Penyidik, lanjut Edward, mengarahkan pemeriksaan pada mengklarifikasi keterangan Gayus terkait hal-hal yang pernah dikatakan pada pemeriksaan terdahulu.

Penyidik juga mancari tahu pengaturan skenario cara pencairan dana dan pertemuan di Hotel S. “Dalam pertemuan itu, yang hadir hanya HH, AK, dan Gayus.”

Penyidik Komisaris Arafat dan Ajun Komisaris M bergabung dengan ketiga tersangka itu setelah skenario usai dibahas, di pertemuan kedua di Hotel KCK.
“Dari skenario itu terindikasi ada aliran dana, sepenuhnya diserahkan pada HH,” ujar Edward.

Namun hingga sekarang penyidik belum mengetahui apakah pertemuan itu atas inisiatif penyidik atau arahan atasannya. “Dan sampai sekarang belum ada tersangka baru.”

Sampai malam ini, Gayus masih menjalani pemeriksaan di ruang rapat Deputi Operasi, Gedung Ruang Rapat Utama Mabes Polri. Gayus tidak akan dipindahkan dari ruangan itu.

Bahkan beberapa petugas sudah memindahkan alat tidur dan mandi dari ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ke gedung utama.
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger