Vonis Antasari Terkesan Dipaksakan

(SUARAPUBLIC.CO.CC)- Vonis hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan buat Antasari Azhar dikatakan Wakil Ketua DPR Pramono Anung terkesan dipaksakan. Pramono pun mengamini bila ada motif lain dalam kasus hukum yang membelit mantan Ketua KPK tersebut.

“Saya melihat persolan yang menyangkut Antasari itu tidak semata-mata masalah hukum. Banyak sorotan publik kasus ini bermuatan lain. Putusan kepada Antasari juga menunjukkan adanya hal yang agak dipaksakan,” kata Pramono di Gedung Nusantara II DPR, kemaren.

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku tidak mau mengomentari apakah ada proses lain di luar proses hukum, dalam proses hukum yang tengah dijalani Antasari.



“Namun publik melihat fakta-fakta yang disajikan itu tidak bisa dibuktikan. Misalnya rekaman pembicaraaan yang ternyataa tidak jelas isinya. Juga kehadiran Rani Juliani yang saya melihat tidak menjawab apa-apa, ini yang menjadi pertanyaan publik saat ini,” paparnya.

”Jadi (sekali lagi) ini tidak semata-mata masalah hukum. Saya harap mudah-mudah keadilan bisa ditegakkan,” tegasnya.

Antasari divonis 18 penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Antasari dianggap sebagai aktor utama dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger