(SUARAPUBLIC.CO.CC)- Vonis hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan buat Antasari Azhar dikatakan Wakil Ketua DPR Pramono Anung terkesan dipaksakan. Pramono pun mengamini bila ada motif lain dalam kasus hukum yang membelit mantan Ketua KPK tersebut.
“Saya melihat persolan yang menyangkut Antasari itu tidak semata-mata masalah hukum. Banyak sorotan publik kasus ini bermuatan lain. Putusan kepada Antasari juga menunjukkan adanya hal yang agak dipaksakan,” kata Pramono di Gedung Nusantara II DPR, kemaren.
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku tidak mau mengomentari apakah ada proses lain di luar proses hukum, dalam proses hukum yang tengah dijalani Antasari.
“Namun publik melihat fakta-fakta yang disajikan itu tidak bisa dibuktikan. Misalnya rekaman pembicaraaan yang ternyataa tidak jelas isinya. Juga kehadiran Rani Juliani yang saya melihat tidak menjawab apa-apa, ini yang menjadi pertanyaan publik saat ini,” paparnya.
”Jadi (sekali lagi) ini tidak semata-mata masalah hukum. Saya harap mudah-mudah keadilan bisa ditegakkan,” tegasnya.
Antasari divonis 18 penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Antasari dianggap sebagai aktor utama dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
DISTRIBUTOR ARMOURA OBAT KECANTIKAN DAN DIET MENCERAHKAN KULIT COLLAGEN DAN
PLUM ORIGINAL ORIGINAL RESMI
-
Agen resmi armoura ramuan pelangsing badan mencegah penuaan dini collagen
dan plum original. Armoura minuman pelangsing dan kecantikan dan pemutih
wajah ...
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan