Bantah Hambat Periksa Pejabat Daerah

(SUARAPUBLIC.CO.CC) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah jika dirinya disebut menghambat proses hukum para pejabat di daerah yang tersangkut kasus pidana atau korupsi.

"Presiden tidak akan menghambat proses hukum apabila sinyalemen dugaan itu memang mengarah," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, kemaren.

Sesuai ketentuan, para pejabat daerah yang tersangkut kasus hukum, baik pidana maupun korupsi, harus mendapat izin presiden untuk diperiksa. Surat izin pemeriksaan dari Presiden ini, yang datangnya kerap telat, membuat Presiden terkesan menghambat proses pemeriksaan.



Djoko mengatakan selama ini ada nuansa yang menyalahkan presiden dalam proses pemeriksaan pejabat daerah. "Ada nuansa semua itu dimuarakan pada Presiden, semuanya dianggap karena belum ada izin dari Presiden," kata Djoko.

Padahal, Djoko melanjutkan, pemeriksaan tetap bisa dilakukan pada pejabat yang tersangkut kasus hukum tanpa izin presiden jika surat izin pemeriksaan telah diajukan dua bulan sebelumnya dan belum direspon.

"Undang-Undang sudah mengatur apabaila surat permintaan pemeriksaan dilakukan sampai dua bulan tidak ada jawaban, tindakan pemeriksaan itu sudah bisa dilakukan tanpa harus mengantongi surat izin dari presiden," kata Djoko.
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger