Antasari Azhar Terbukti Bersalah

SUARAPUBLIC – Antasari Azhar Mantan Ketua KPK yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen divonis 18 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Heri Swantoro, memutuskan bahwa Antasari terbukti menganjurkan secara sengaja, turut serta, dan merencanakan pembunuhan Nasruddin.

"Majelis hakim memutuskan bahwa Terdakwa Antasari Azhar turut serta menganjurkan pembunuhan, dan menetapkan terdakwa dihukum 18 tahun penjara," ujar Heri Swantoro dalam sidang pembacaan vonis terhadap Antasari, di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Hakim menyatakan, ada rangkaian erat pertemuan antara Antasari Azhar dengan Sigid Haryo Wibisono, serta Wiliardi Wizar pada Januari 2008 dengan pembunuhan Nasruddin dua bulan kemudian.

Dari pertemuan itu, Antasari dinilai memberikan anjuran dan kesempatan terhadap pembunuhan Nasruddin. Antasari juga melalui keterangan saksi dinilai majelis hakim sengaja menganjurkan dan merencanakan pembunuhan tersebut.

Antasari diputuskan memenuhi unsur bersalah yang tercantum dalam Pasal KUHP 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 2 Jo Pasal 340, begitu majelis hakim menilai. Antasari ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan April 2009 lalu.

Sejak itu pula, mantan Ketua KPK itu diinapkan di Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Persidangan terhadapnya sudah dimulai sejak 8 Oktober 2009.

Anggota majelis hakim selain Heri adalah Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiadji. Surat putusan yang dibacakan bergantian tersebut tebalnya 179 halaman.

Sebanyak 54 saksi dibacakan pernyataannya oleh majelis hakim. Sidang pembacaan putusan sempat mengalami rehat dari pukul 14.00 sampai pukul 14.30. Antasari tampak tenang Selepas keputusan dibacakan. Ia juga menyatakan akan mengajukan banding

Sementara, Wiliardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono yang juga dituntut hukuman mati masing-masing divonis 12 dan 15 tahun. Wiliardi menurut hakim terbukti merekrut eksekutor pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.

Sedangkan Sigid terbukti mendanai operasi eksekusi Nasrudin sebesar Rp 500 juta, dan menganjurkan terjadinya pembunuhan Nasruddin. Jerry Hermawan Lo yang dituntut 17 tahun divonis selama 5 tahun. Ia terbukti menghubungkan antara Wiliardi Wizar dengan eksekutor Eduardus Noe Ndopo Mbete.

Menurut majelis hakim, unsur yang memberatkan vonis Antasari adalah perbuatannya menimbulkan kerugian pada keluarga korban, dan ia adalah penegak hukum. Sementara, yang meringankan adalah Antasari sopan dan santun dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan berjasa pada bangsa dan negara.

Menyikapi vonis 18 tahun penjara, jaksa penuntut umum dalam persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Cirrus Sinaga, menyatakan pikir-piki. “Setelah mendengar putusan majelis, kami menyatakan pikir-pikir," kata Cirus.

Atas putusan ini, Antasari langsung menyatakan banding. "Kami sudah mendengar langsung, dan kami menghargai putusan majelis hakim. Tapi, beri kesempatan kami untuk tetap mewujudkan kebenaran untuk mencapai keadilan. Kami mengajukan banding," tegas Antasari.(*)
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger