Pansus Century Minta Bantuan Pengadilan

SUARAPUBLIC - Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meminta bantuan penetapan izin memperoleh dokumen terkait kasus Century. Dokumen yang diminta terkait rapat-rapat Komite Stabilisasi Sektor Keuangan dan data aliran dana.

"Nanti setelah perintah Pengadilan Negeri keluar, baru BPK akan memberikan data yang diminta pansus," sebut anggota Pansus, Agun Gunanjar Sudarsa, usai sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (31/1).

Apakah surat buat PN Jakpus sudah dikirimkan? Agun menyatakan, hal itu hanya masalah teknis sekretariat. Namun pansus sudah memutuskan Jumat (29/1) lalu, surat segera dikirimkan ke pangadilan.



Dokumen-dokumen itu, lanjut Agun, diperlukan untuk kepentingan memeriksa data aliran Bank Century. BPK sebelumnya menolak memberikan karena takut dikriminalisasikan oleh lembaga tertentu.

Dalam rapat konsultasi, BPK menyarankan Pansus meminta penetapan pengadilan atau fatwa Mahkamah Agung mengenai itu. Akhirnya Pansus menjalankan saran BPK itu.(*)
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger