Menyalahi Hukum Ketatanegaraan

(SUARAPUBLIC.CO.CC) - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menggulirkan rancangan Peraturan Tentang Konten Multimedia. Peraturan itu menimbulkan kontroversi karena dianggap menyalahi hukum ketatanegaraan.

Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan, peraturan menteri tidak dapat membatasi kebebasan berpendapat. "Dalam UUD 1945, pada prinsipnya kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, baik tertulis maupun lisan, termasuk kebebasan pers hanya boleh diatur oleh UU," katanya di Jakarta, Minggu (14/2).

Aturan itu ditegaskan dalam Pasal 28J Ayat 2 UUD 1945 tentang pembatasan kebebasan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.



"Jadi jelas pembatasan tersebut hanya boleh dituangkan dalam UU, bukan peraturan menteri," jelasnya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Bun Yamin Ramto, menambahkan, bahwa peraturan menteri tersebut harus memiliki pijakan hukum. Jika tidak ada UU yang mengatur secara spesifik mengenai konten multimedia, peraturan menteri tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Aturannya akan menunjuk apa. Karena di bawah UUD 1945 harus ada UU, bukan langsung peraturan menteri," tegasnya.

Bun Yamin menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu membuka kembali stratifikasi kebijakan nasional.

Karena sebelumnya, kementerian Komunikasi dan Informatika juga merencanakan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penyadapan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum. "Ini harus ditekankan kepada mereka supaya tidak salah terus," ungkapnya.
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger