70% Calon Hakim Korupsi Tak Layak

SUARAPUBLIC.CO.CC - Sejumlah organisasi tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengkhawatirkan proses seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Mahkamah Agung. Mereka menilai 70 persen calon hakim korupsi itu tidak layak dipilih.

Jamil Mubarok dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) mengatakan, dari 79 calon hakim, 55 orang tidak direkomendasikan oleh KPP yang di antaranya terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

"70 persen calon hakim tersebut tidak layak karena tidak memenuhi kriteria yang dibuat KPP. Kriteria tersebut adalah kompetensi dan keahlian, rekam jejak dan integritas, kekayaan yang wajar, tidak terkontaminasi partai politik, dan tidak pernah bersentuhan langsung dengan koruptor," kata Jamil saat konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, kemaren.


Menurut Jamil, KPP tidak rekomendasikan yang keahliannya diragukan, masih atau pernah berafiliasi dengan partai politik, diduga memiliki kekayaan tidak wajar, dan integritasnya dipertanyakan.

Adapun hal terpenting lain, KPP meminta calon hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tidak pernah berurusan dengan koruptor. "Calon hakim tidak boleh pernah menjadi kuasa hukum koruptor. Haram hukumnya hakim ad hoc yang berintegritas buruk untuk terpilih," tutur Jamil.

Sementara itu Illian Deta Sari dari ICW tidak bersedia menyebutkan nama atau inisial yang oleh KPP dianggap memiliki rekam jejak yang buruk. "Rekomendasi akan kami berikan langsung ke panitia seleksi," kata dia.

Illian juga berharap panitia seleksi dapat mengidentifikasi motif calon hakim. "Jangan sampai ada motif politik, kongkalikong, atau upaya sistematis untuk melemahkan pengadilan korupsi," ucapnya.
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger