SUARAPUBLIC.CO.CC - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung sanksi pidana bagi pelaku nikah siri dan kawin kontrak sesuai klausul RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Pernikahan bawah tangan dan kawin kontrak diyakini merugikan pihak perempuan.
"Saya sangat setuju, karena sudah banyak orang yang menjadi korbannya," kata Mahfud usai pengukuhan sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) di gedung Departemen Perhubungan, Jakarta, kemarin (14/2).
Mahfud menegaskan, praktik nikah siri dan kawin kontrak harus dilarang dalam undang-undang. Karena banyak orang yang melakukan nikah siri dan kawin kontrak bukan dalam konteks ibadah, melainkan sekadar pelampiasan napsu.
Mahfud menegaskan, harus ada UU yang melarang praktik nikah siri dan kawin kontrak karena kedua jenis perkawinan itu menjadikan perempuan sebagai korban. Anak-anak hasil perkawinan terlantar karena tak diakui negara. Bahkan tidak bisa menjadi ahli waris dan perkawinannya tidak diakui oleh istri sah.
"Jadi perempuan yang menikah siri dan kontrak itu hanya jadi pelampiasan napsu laki-laki yang tidak mau tanggungjawab," tegas bekas politisi PKB asal Madura ini.
Mahfud mengakui di kalangan ulama terjadi perdebatan tentang pernikahan siri dan kawin kontrak. Banyak yang pro karena memandang nikah adalah ibadah. Banyak pula yang kontra karena menilai model perkawinan tersebut merugikan perempuan.
"Memang pendapat ulama berbeda-beda, tergantung tafsir yang mana. Kalau saya ikut tafsir yang menyatakan nikah siri itu harus diatur undang-undang. Artinya, harus ada sanksi bagi yang melanggar," tegasnya.
Pendapat berbeda disampaikan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim. Dia menilai pasal pidana bagi pelaku kawin kontrak dan nikah siri sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Ifdhal menilai perkawinan adalah hak privasi dan negara hanya bersifat melegalkan.
"Negara harusnya bersikap pasif, hanya melegalkan. Tidak ikut menentukan untuk menghormati hak asasi warga negara," terangnya.
Pengajuan RUU tersebut dinilai Ifdhal sebagai intervensi negara terhadap wilayah privasi warga negara. Pelibatan negara dan sanksi pidana ini dinilainya mengancam, karena akan banyak kriminalisasi bagi pelaku perkawinan yang tidak mencatatkan perkawinan sesuai ketentuan hukum agama.
"Akan banyak keterlibatan negara yang mengkriminalisasikan mereka yang tidak mencatatkan perkawinan mereka," tegas dia.
DISTRIBUTOR ARMOURA OBAT KECANTIKAN DAN DIET MENCERAHKAN KULIT COLLAGEN DAN
PLUM ORIGINAL ORIGINAL RESMI
-
Agen resmi armoura ramuan pelangsing badan mencegah penuaan dini collagen
dan plum original. Armoura minuman pelangsing dan kecantikan dan pemutih
wajah ...
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan