Dua Aktivis Bendera segera Dipanggil Paksa

SUARAPUBLIC - Polri berencana memanggil paksa dua aktivis LSM Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Ferdi Semaun dan Mustar Bonaventura. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi menyatakan, pemanggilan tersebut terkait pengaduan pencemaran nama baik oleh sejumlah politisi.

Menurut Ito, tak ada pilihan bagi polisi selain melakukan upaya pemanggilan paksa menyusul diabaikannya dua kali panggilan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai bagian upaya penegakan hukum. "Kalau panggilan pertama (kedua aktivis) tidak datang, panggilan kedua tidak datang juga maka yang ketiga sesuai ketentuan adalah upaya (pemanggilan) paksa," katanya.

Pasal yang disangkakan terhadap Ferdi maupun Mustar, sebenarnya termasuk ringan yakni ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Dengan demikian, polisi belum tentu lakukan penahanan. Meski begitu, Ito tetap mengharapkan kedua aktivis bersedia memenuhi panggilan polisi ke Polda Metro Jaya, tanpa paksaan.



Ito membantah bahwa pemanggilan itu tidak dilandasi dasar kuat. Guna melengkapi penyidikan, pihaknya sudah memintai keterangan PPATK terkait aliran dana Bank Century. Hasilnya, apa yang dipublikasikan dua aktivis LSM Bendera yang menyebut sejumlah nama itu dianggap tidak benar.

Saat menggelar jumpa pers di Bandung, awal pekan ini, baik Ferdi maupun Mustar menegaskan tak akan memenuhi panggilan polisi. Salah satu alasannya, publikasi mereka terkait aliran dana Bank Century dijamin Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai bentuk peran serta masyarakat.

Kedua aktivis itu mengaku baru bersedia memenuhi panggilan bila polisi menindaklanjuti data Bendera tentang aliran dana Bank Century kepada para pihak yang mengadukan mereka ke polisi.

Adapun politisi yang mengadukan mereka adalah Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Malarangeng, Hartati Murdaya, Edi Baskoro Yudhoyono, Choel Malarangeng, dan Rizal Malarangeng.(*)
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger