SUARAPUBLIC – Perlindungan terhadap hak-hak anak di Indonesia masih lemah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 5.750 anak hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) alias bui. Mereka dihukum kurungan badan, karena kasus-kasus dalam keluarga, lingkungan, juga kondisi ekonomi masyarakat.
"Menyikapi kondisi tersebut, pada 22 Desember 2009, beberapa instansi terkait menandatangani kesepakatan bersama untuk menangani kasus anak yang terlibat masalah hukum atau kriminal," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), Linda Amalia Sari Gumelar saat berada di Padang, Rabu (6/1).
Menurut Linda, beberapa instansi terkait yang ikut dilibatkan dalam penandatangan kesepakatan tersebut, yaitu Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, serta Menteri Hukum dan HAM.
Kesepakatan tersebut memberi penekanan kepada jajaran hukum agar lebih mengutamakan pemulihan mental anak kembali setelah ditahan dan membina kepribadian anak. Proses tersebut jelas berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa yang ditahan di Lapas.
Beberapa lembaga yang menandatangani kesepakatan tersebut, kini sedang menyusun peran dan tanggunggjawab, serta program masing-masing dalam penanganan kasus anak-anak. Dalam waktu singkat, Menteri PP dan PA akan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait.
"Kementerian PP dan PA berharap, kesepakatan beberapa instansi itu segera terealisasikan ke daerah-daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota. Perlindungan anak-anak yang telibat dalam suatu kasus harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, karena mementingkan masa depan anak sebagai generasi mendatang," ujar Linda.(*)
FOTO : ANAK JALANAN. MEREKA INI RENTAN TERKENA DAN TERLIBAT TINDAK KRIMINAL.
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan