Kasatreskrim Polwiltabes Bandung Ajun Kombes (Pol) Arman Achdiat mengatakan, para tersangka telah ditahan sejak Senin (4/1) malam. Polisi mengenakan pasal-pasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Nomor 44/2009 tentang Pornografi terhadap mereka.
Para penari juga dijerat pasal 34 UU Nomor 44/2009, karena dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Para penari dikenakan sangkaan pasal 282 KUHP, karena mempertontonkan Kesusilaan di hadapan umum. "Dalam pasal tentang pornografi itu, para penari terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Sedangkan terhadap para pengelola dijerat pasal 33 UU Nomor 44/2009 yaitu mendanai atau memfasilitasi perbuatan asusila. Berdasarkan pasal tersebut, para pengelola dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 7,5 miliar.
Kapolwiltabes Bandung Kombes Imam Budi Supeno, membenarkan, para tersangak telah ditahan. " Kami menahan enam tersangka, karena alasan demi memudahkan penyidikan," kata Kapolwil dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari para tersangka. Di antaranya berupa empat set pakaian dalam perempuan, empat celana pendek, dan uang sebanyak Rp1,09 juta dari keempat penari yang diduga tips dari pengunjung.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap enam tersangka kasus Bellair Cafe & Music Lounge, tiba di Kejari Bandung, Senin (5/1) sekitar pukul 13.00. SPDP itu terdiri dari dua berkas. Satu berkas berisi dua tersangka dan satu berkas lagi berisi empat tersangka yakni para penari.(*) FOTO : PENARI BUGIL
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan