Penari Bugil Diancam Penjara 10 Tahun

SUARAPUBLIC – Ancaman penjara selama 10 tahun menanti para penari bugil, tersangka kasus tarian erotis di Bellair Cafι & Lounge, Bandung. Enam tersangka itu adalah N (General Manager Bellair Cafι & Lounge Bandung), Y (agen penari). Sedangkan para penari A, NA, dan IS.



Kasatreskrim Polwiltabes Bandung Ajun Kombes (Pol) Arman Achdiat mengatakan, para tersangka telah ditahan sejak Senin (4/1) malam. Polisi mengenakan  pasal-pasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Nomor 44/2009 tentang Pornografi terhadap mereka.


Para penari juga dijerat pasal 34 UU Nomor 44/2009, karena dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Para penari dikenakan sangkaan pasal 282 KUHP, karena mempertontonkan Kesusilaan di hadapan umum. "Dalam pasal tentang pornografi itu,  para penari terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.



Sedangkan terhadap para pengelola dijerat pasal 33  UU Nomor 44/2009 yaitu mendanai atau memfasilitasi perbuatan asusila. Berdasarkan pasal tersebut, para pengelola dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15  tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 7,5 miliar.


Kapolwiltabes Bandung Kombes Imam Budi Supeno, membenarkan, para tersangak telah ditahan. " Kami menahan enam tersangka, karena alasan demi  memudahkan penyidikan," kata Kapolwil dalam pesan singkatnya kepada wartawan. 

Polisi menyita beberapa barang bukti dari para tersangka. Di antaranya  berupa empat set pakaian dalam perempuan, empat celana pendek, dan uang sebanyak Rp1,09 juta dari keempat penari yang diduga tips dari pengunjung. 


Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap enam tersangka kasus Bellair Cafe & Music Lounge, tiba di Kejari Bandung, Senin (5/1) sekitar pukul 13.00. SPDP itu terdiri dari dua berkas. Satu berkas berisi dua tersangka dan satu berkas lagi berisi empat tersangka yakni para penari.(*) FOTO : PENARI BUGIL

Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger