Satgas Mafia Hukum Dinilai Berantakan

SUARAPUBLIC – Belum lagi sempat menjalankan tugas, namun kinerja satuan tugas (satgas) pemberantasan mafia hukum yang dibentuk pemerintah terus diprediksi tidak akan mempengaruhi keberadaan mafia hukum itu sendiri.

Hal ini disebabkan konsep baik secara kelembagaan maupun ditilik dari aspek personil yang ada, dinilai tidak didasarkan atas pertimbangan yang matang dan terkesan asal-asalan.

"Upaya pemberantasan mafia hukum bersama satgas ini sebenarnya dapat dikatakan mati sebelum dilahirkan," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kemarin.


Menurut Boyamin, sejak satgas itu masih dalam tataran wacana hingga terbentuk saat ini, tak pernah menimbulkan optimisme dimata publik. Tidak tertatanya konsep pembentukan satgas salah satunya dilihat dari keberadaan satgas yang berada dibawah kendali Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Mengingat pentingnya tugas yang diemban, kata dia, seharusnya fungsi semacam ini diwadahi dalam bentuk lembaga ad hoc yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kondisi tersebut semakin kompleks ketika dihadapkan pada kenyataan mengenai dasar pembentukan satgas yang hanya melalui Keputusan Presiden.

Dapat menjadi masalah, tambah Boyamin, karena terdapat beberapa lembaga seperti Komisi Kejaksaan ataupun Komisi Kepolisian yang memiliki tugas serupa dan dibentuk berdasarkan undang-undang.

Persoalan di atas, kata dia, menambah pesimistis publik akan kerja satgas ketika melihat komposisi personil yang ada. Satgas sendiri, terdiri dari Kuntoro Mangkusubroto sebagai ketua dan Denny Indrayana sebagai sekretarisnya. Satgas ini memiliki empat anggota, yakni Darmono (Kejaksaan Agung), Herman Effendi (Kepolisian), Yunus Husein (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan Mas Achmad Santosa (profesional).

Boyamin menilai, dari keanggotaan tersebut memiliki beberapa kelemahan. Pertama, satgas tersebut tidak mencerminkan kelompok yang begitu berpengalaman dalam hal investigasi. Hal tersebut, dipandang sangat tidak mendukung kerja satgas nantinya dengan tantangan membongkar mafia hukum yang selama ini hanya diakui marak keberadaannya namun hanya sedikit yang berhasil diselesaikan.

Selain hal tersebut, kendala yang akan mengadang satgas adalah keberadaan unsur Kepolisian dan Kejaksaan didalamnya. Menurutnya, akan sangat sulit membongkar keburukan dalam sebuah institusi ketika masih ada perwakilan dari institusi tersebut didalamnya.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menambahkan, pesimisme terhadap kerja satgas bertambah jika dihadapkan pada satgas ini dikepalai oleh Kuntoro. Menurutnya, gerak satgas ini dalam memberantas mafia hukum akan begitu terbatas mengingat Kuntoro sendiri dinilai masih bermasalah dengan hukum ketika menjadi Ketua Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh pada 2006.(*)

Bookmark and Share



Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger