SUARAPUBLIC – Lama tak terdengar kabarnya, tiba-tiba nama Jenderal yang terkenal flamboyan, Herman Sarens Sudiro kembali mencuat. Tersiar kabar, rumah pensiunan perwira tinggi TNI di Serpong, Tangerang itu dikepung oleh aparat POM Kodam Jaya dan juga pihak kepolisian.
Sumber-sumber di POM Kodam Jaya menyebutkan, perwira dengan pangkat terakhir Brigjen TNI itu diduga terlibat penggelapan uang negara, saat ia masih menjabat sebagai Pangkopwilhan yang membawahi wilayah Surabaya dan Madura.
Kapuspen TNI Marsdya Sagom Tamboen mengatakan, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah memanggil mantan Dankorma Hankam/ABRI, Herman Sarens Sudiro sebanyak tiga kali. Tapi tak satupun panggilan tersebut dipenuhi. Oditurat kemudian meminta bantuan Polisi Militer Kodam Jaya untuk melakukan pemanggilan paksa.
"Tiga kali dipanggil oleh Oditur militer tinggi II Jakarta, tapi yang bersangkutan tidak pernah mau hadir di persidangan. Akhirnya odmilti II minta bantuan Pomdam untuk memanggil paksa," papar Sagom.
Menurut Sagom, sangkaan oditur terhadap Herman adalah penyalahgunaan kewenangan, saat menjabat sebagai Dankorma sekitar tahun 1970-an. Atas penyalahgunaan yang dilakukan, sejumlah aset negara yang dimiliki TNI kemudian beralih kepemilikan menjadi milik pribadi. Diantaranya, aset tanah.
Namun, Sagom menolak menjelaskan lebih rinci, karena tidak ingin mendahului persidangan. Ia menegaskan, jika kasus itu belum masuk dalam batas kadaluarsa, karena belum pernah masuk persidangan. Persidangan juga akan digelar dalam persidangan militer, sebab perkara terjadi semasa Herman aktif menjadi prajurit. Jadwal persidangan akan ditentukan menyusul.
Secara terpisah, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Mayjen TNI Subagja Djiwapradja mengatakan, pihaknya berupaya memanggil paksa Herman Sarens dari kediamannya, karena yang bersangkutan sudah tiga kali tidak memenuhi surat pemanggilan oleh auditor militer, terkait masalah penguasaan aset TNI. Aparat Polisi Militer berada di rumah Herman bukan untuk pengepungan, tapi pemanggilan paksa.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Christian Zebua hanya menjawab "perkara lama". Herman telah divonis atas sebuah kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tinggi Militer Jakarta. Brigjen (Purn) Herman Sarens Sudiro rencananya akan di sidang di Markas TNI di Cilangkap Jakarta Timur, terkait sengketa pembelian tanah di jalan Warung Buncit Raya No. 301 Jakarta Selatan, karena diduga melakukan korupsi.
Sedangkan Auditur militer TNI, Mayor Wirdel Boy menyatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan negosiasi tertutup dengan pihak Herman dalam rumahnya di Cluster Vermont Park Blok G-5 No.18 Perumahan BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Dalam negosiasi itu, pihak TNI menginginkan Herman Sarens harus di sidang di Markas TNI di Jakarta Timur.
Wirdel mengatakan, di dalam rumah Herman masih terlihat proses perbicaraan alot dan panjang, terkait aset sengketa lahan milik TNI yang diduga digelapkan. Dalam pembicaraan antara kedua belah pihak, Herman diharapkan mau menyerahkan diri tanpa dipaksa untuk di sidang.
Ketika ditanya soal adanya kabar yang beredar bahwa di lokasi rumah Herman terdengar ada suara tembakan, Wirdel dengan tegas membantah. "Tak ada itu suara tembakan. Kebetulan buruh bangunan sekitar rumah Herman sedang melakukan pekerjaan, sehingga menimbulkan suara keras," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Serpong AKP Budi Hermanto, mengatakan untuk menjaga hal yang tidak diingankan, pihaknya menerjunkan beberapa petugas kepolisian di areal rumah Herman. Polisi diturunkan, karena wilayah hukumnya berada di Serpong. Tugas polisi untuk mengamankan wilayah tersebut.
Sebelumnya, Herman Sarens membantah telah melakukan pengelapan aset milik negara berupa tanah, di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 301, Jakarta Selatan yang dituduhkan kepadanya. Herman melalui sopir pribadinya Senin (18/1), membagikan foto copi kepada wartawan di pintu gerbang pos penjagaan yang berisikan bantahan tuduhan tersebut.
Bantahan tersebut berbunyi, bahwa tanah miliknya yang berada di jalan Warung Buncit Nomor 301 itu merupakan aset pembelian Herman, sewaktu menjadi asisten kepala staf Komando Operasi Tertinggi (KOTI) tahun 1966/1967. Bukan aset negara atau TNI. Bahkan menurut pria kelahiran Pandeglang, Banten itu, tanah seluas tiga hektar dibeli dari Ngudi Gunawan, salah seorang pedagang sebesar Rp 10 juta dan mutlak menjadi miliknya.(*)
DISTRIBUTOR ARMOURA OBAT KECANTIKAN DAN DIET MENCERAHKAN KULIT COLLAGEN DAN
PLUM ORIGINAL ORIGINAL RESMI
-
Agen resmi armoura ramuan pelangsing badan mencegah penuaan dini collagen
dan plum original. Armoura minuman pelangsing dan kecantikan dan pemutih
wajah ...
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan