Polisi Ringkus Tiga Pentolan Aliran Surga Eden

SUARAPUBLIC – Regu Reserse Kriminal dan Perlindungan Perempuan Polda Jabar meringkus tiga pentolan aliran Surga Eden. Mereka adalah Ahmad Tantowi, 57 tahun dan istrinya, Endang, 33 tahun serta pengabdi sekaligus perekrut Imam Junaedi, 36 tahun.

Polisi bersama puluhan anggota ormas Islam Kota Cirebon, Kamis, menggerebek dua rumah yang diduga sebagai tempat kegiatan Surga Eden, ajaran yang dipimpin Ahmad Tantowi. Penggerebekan pertama di sebuah rumah di Desa Pamengkan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Di rumah yang diberi nama Istana Surga Eden, sekaligus tempat pembaiatan anggota sekaligus tempat tinggal sang pemimpin ajaran itu, Ahmad Tantowi.

Dalam penggerebekan tersebut Ahmad Tantowi dan beberapa pengikutnya yang sebagian besar perempuan melakukan perlawanan. Tantowi mencabut keris dan berusaha melawan sebelum diringkus polisi. Petugas juga mendatangi rumah milik Ahmad Tantowi, tidak jauh dari rumah pertama. Ahmad Tantowi mengaku rumah itu tempat tinggal anak asuhnya.

Sempat terjadi kontak fisik antara anggota ormas Islam dengan sejumlah orang yang ada di rumah tersebut. Namun setelah petugas datang, seluruh pengikut Surga Eden yang ada di sana diangkut petugas. Ahmad Tantowi dan tujuh pengikutnya langsung dibawa ke Mapolda Jabar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sebuah kolam yang dihiasi patung wanita telanjang, persis di depan kamar Tantowi. Selain itu ditemukan juga keris dan berbagai benda yang diduga digunakan sebagai alat ritual. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan Andi (40), bekas pengikut ajaran itu.

Berdasarkan penuturan Andi, Ahmad Tantowi menyatakan diri sebagai Tuhan dan boleh menggauli pengikut perempuannya.Sedangkan sesuai penuturan warga setempat, Ahmad Tantowi dikenal warga sebagai seorang penjual barang antik yang dermawan. Dia sering menjadi donatur terbesar setiap kali ada kegiatan di kampung seperti saat peringatan 17 Agustus.

Kanit Reskrim Polda Jabar Kompol Fatimah Noer mengatakan, Ahmad Tantowi dan tujuh pengikutnya akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.

"Ketiganya ditahan tapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka baru calon tersangka. Harus ada pembuktian dulu terutama tentang dugaan penodaan agama oleh saksi ahli," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Barat Kombes Abdul Halim, Kamis (14/1).

Ketiganya terancam dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 165 huruf (a) tentang penodaan agama. Juga pasal 285 tentang pencabulan, dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Polisi juga memeriksa 10 pengikut sekaligus korban Tantowi. Mereka adalah MY, Kar, KUF, AF, Ro, Ti, Nr, Ha, Na, dan Ayu.(*)
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger