SURPIC - Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ikhsan Abdullah mengungkapkan, DPP PKB akan menjadi tuan rumah pertemuan sejumlah parpol yang akan menggugat penggunaan aset-aset negara oleh PPP, Golkar dan PDIP secara tidak sah.
"Pertemuan lintas partai itu akan dilakukan di Kantor DPP PKB Jalan Kalibata Timur I No. 12, Jakarta Selatan, dan direncanakan berlangsung pada Minggu, 24 Januari 2010," ujar Ikhsan di Jakarta, kemaren.
Gagasan untuk saling bertemu diantara parpol-parpol yang menggugat ketidak adilan negara itu merupakan inisiatif dari Lembaga Advokasi Hukum dan HAM PKB yang ketuanya adalah juga kuasa hukum Tim Multi Partai untuk Pengembalian Asset Negara (TMPPAN).
Namun demikian, inisiatif untuk saling bertemu tersebut juga masih satu rangkaian dengan pertemuan konsolidasi sebelumnya, yakni pada tanggal 10 dan 17 Januari 2010 di Jakarta.
"Tujuan pertemuan tanggal 24 Januari itu adalah untuk melakukan gugatan kepada partai politik yang diduga melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," kata Ikhsan.
Dijelaskannya, bahwa unsur-unsur yang akan menggugat itu adalah seluruh parpol yang menjadi anggota TMPPAN dan parpol-parpol baru yang diduga tidak melanggar UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Selain itu, turut berperan aktif pula sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat, kalangan akademisi berbagai universitas, masyarakat adat serta sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Mengenai substansi gugatan, semuanya dalam konteks menegakkan supremasi hukum untuk mewujudkan prinsip "Good Governance" yang terbebas dari penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi dan demi mewujudkan kemandirian bangsa yang terbebas dari neo-liberalisme dan kapitalisme.
"Pertemuan yang kami prakarsai ini tertutup bagi parpol-parpol yang diduga melanggar UU No. 2/2008 tentang Parpol dan afiliasinya," katanya.
Sebelumnya, sejumlah parpol tergabung dalam TMPPAN menilai hingga saat ini aset negara senilai puluhan triliun rupiah masih dinikmati secara ilegal oleh tiga partai politik bentukan Orde Baru, yakni Golkar, PPP dan PDIP.
Aset negara dimaksud berupa gedung atau bangunan yang dibangun oleh negara mereka gunakan untuk kantor pusat maupun kantor perwakilan di daerah-daerah. Hal tersebut dinilai telah melukai rasa keadilan sebagian masyarakat.
Menurut TMPPAN, secara hukum pemberian aset negara kepada ketiga partai tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena ketiganya bukan badan hukum yang diperbolehkan memiliki hak atas tanah menurut undang-undang.
Selain itu, ketiga partai tersebut juga bukan merupakan badan keagamaan, perkumpulan koperasi atau badan-badan yang bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan.(*)
DISTRIBUTOR ARMOURA OBAT KECANTIKAN DAN DIET MENCERAHKAN KULIT COLLAGEN DAN
PLUM ORIGINAL ORIGINAL RESMI
-
Agen resmi armoura ramuan pelangsing badan mencegah penuaan dini collagen
dan plum original. Armoura minuman pelangsing dan kecantikan dan pemutih
wajah ...
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan