SUARAPUBLIC - Lambang negara Indonesia, Burung Garuda dijadikan desain kaos oleh merk industri fesyen internasional Armany Exchange. Tindakan ini telah meremehkan eksistensi bangsa dan negara. Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah hukum atas perbuatan perusahaan tersebut.
Pengamat hukum asal UI Rudi Satrio mengatakan, Departemen Hukum dan HAM bisa mewakili pemerintahan, atau Kejaksaan Agung sebagai pengacara pemerintahan untuk mengupayakan langkah hukum itu. Pemerintah harus memiliki hak paten atas lambang dasar negara Indonesia.
Menurut Rudi, jika tidak ada hak paten atas lambang burung Garuda tersebut, takkan ada upaya hukum yang dapat dilakukan secara tegas terhadap merk dagang international asal New York, Amerika Serikat itu. Tapi pemerintah RI bisa saja melarang penggunaan lambang tersebut, karena sejak lama sudah menjadi hak Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, dari situs resmi Armani Exchange terdapat lambang negara Indonesia telah dimodifikasi menjadi motif di sebuah kaos. Lambang burung garuda Pancasila dijiplak mirip. Gambar garuda yang dijadikan motif dalam kaos Armani itu hanya sedikit yang diubah. Yakni, gambar Banteng dan Beringin di dada Garuda berubah menjadi Huruf A dan X. Sementara gambar Bintang, Padi Kapas dan Rantai tetap ada.
Pada bagian bawah yang terdapat tulisan Bhineka Tunggal Ika dirubah menjadi tulisan Armani Exchange. Dalam situs resminya, Armani Exchange menuliskan ; 'Rhinestuds give this military inspired eagle logo a subtle touch of shine'.
Menanggapi ulah Armani ini, anggota Komisi V DPR sekaligus politisi Hanura, Akbar Faisal menganggap pemerintah selalu telat respon. Penjiplakan lambang negara ini oleh Armani Exchange dianggapnya sebagai suatu perbuatan yang tidak etis. "Itu kurang ajar dan tidak etis," katanya.(*)
DISTRIBUTOR ARMOURA OBAT KECANTIKAN DAN DIET MENCERAHKAN KULIT COLLAGEN DAN
PLUM ORIGINAL ORIGINAL RESMI
-
Agen resmi armoura ramuan pelangsing badan mencegah penuaan dini collagen
dan plum original. Armoura minuman pelangsing dan kecantikan dan pemutih
wajah ...
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan