Parpol Perampas Uang Negara di Gugat

SUPIC - Sejumlah Partai politik terus melakukan konsolidasi terkait rencana mereka melancarkan gugatan terhadap tiga partai politik Orde Baru (Orba) yakni Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.  Parpol tersebut hingga kini masih menguasai aset negara.

Pertemuan dilaksanakan di kantor DPP PKB, Jalan Kalibata Timur I No 12, Jakarta Selatan. Pertemuan sebagai tindak lanjut dari pertemuan lanjutan yang dilaksanakan tanggal 10 Januari dan 17 Januari 2010 merupakan inisiatif Ketua Lembaba Advokasi Hukum dan HAM PKB Ikhsan Abdullah.

Ikhsan juga salah seorang kuasa hukum Multi Partai untuk Menggembalikan Aset Negara (TMPPAN).

"Tujuan pertemuan berkaitan dengan gugatan yang akan kita lakukan kepada partai politik yang diduga melanggar UU 2/2008 tentang partai politik," kata Ikhsan, kemaren.



Subtansi gugatan tidak melanggar UU 2/2008, Pancasila, UUD 1945 dan Kebhinnekaan dalam menegakkan supremasi hukum guna mewujudkan prinsip Good Governance terbebas dari penyalahgunaan kekuasaan/korupsi.

Selain itu, kata Ikhsan, untuk mewujudkan kemandirian bangsa yang terbebas dari neo-liberalisme dan kapitalisme yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang jelas-jelas merupakan sumber penyalahgunaan kekuasaan dan KKN.



Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger