DPR RI Hapus 27 RUU

SURPIC - DPR RI berulah curang. Mereka tak memasukan 27 Rancangan Undang-undang (UU) produk anggota DPR RI periode 2004-2009 dalam program Legislasi Nasional 2010. Padahal penggodokan rancangan UU itu hampir rampung dan banyak menyedot anggaran pemerintah.

Dalam Prolegnas tahun 2010 ini diprioritaskan 58 RUU. Sembilan (9) RUU di antaranya sudah digodok anggota DPR periode terdahulu. Proses penggodokan membutuhkan biaya besar karena per RUU membutuhkan dana sebesar Rp 5,3 miliar.

Biaya penggarapan RUU sendiri tiap tahunnya terus naik. Tahun 1999 dianggarkan Rp 300 juta per RUU. Kemudian dua tahun berikutnya dinaikan menjadi Rp 500 juta, selanjutnya Rp 800 juta.



Peningkatan signifikan terjadi di awal 2004 menjadi Rp 1,3 miliar, kemudian diminta dinaikan lagi menjadi Rp 3 miliar. Paling gede di 2010 ini karena dinaikan menjadi Rp 5,3 miliar per RUU.

Pengamat parlemen, Tom Pasaribu mengatakan, yang diprioritaskan seharusnya perampungan RUU yang sudah digarap anggota DPR RI periode lalu. Ini agar biaya yang dihabiskan untuk pembahasan RUU itu tak terbuang sia-sia.

"Kerja mereka jelas melukai hati rakyat. Mereka enak-enak duduk di kursi saling intrupsi sambil menunggu giliran makan siang, tapi digaji besar oleh negara. Apalagi dengan mereka tak melanjutkan penggodokan 27 RUU itu, ini pasti akan meimbulkan reaksi masa," katanya di Jakarta, kemarin.

"Saya terus terang heran, 27 RUU itu tak mereka masukan dalam Prolegnas. Padahal mereka tahu, membahasnya harus menyedot uang rakyat dalam jumlah besar," timpalnya.

Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) itu, dari kasus ini ada kesan dalam pikiran anggota DPR itu hanya mari berlomba-lomba menghabiskan anggaran.

Apalagi, sebutnya, Undang-undang yang dihasilkan DPR tidak berpihak kepada rakyat. Sebab, RUU itu masuk kategori siluman.

"Saya pesimis DPR akan menyelesaikan RUU yang masuk Prolegnas itu," imbuhnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan, memang tidak ada keharusan RUU yang sudah digarap anggota DPR periode lalu dilanjutkan penggarapannya oleh anggota DPR baru.

"Tapi mereka punya hati dan pikiran. Bila tahu produk itu dihasilkan dengan telah menghabiskan dana besar sebaiknya dilanjutkan dong penggarapannya. Bila dianggap terlalu banyak, bisa dipilih yang paling pentingnya saja," kata Fahmi.







Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger