Menkumham Tuding "Gurita Cikeas" Provokatif


(SUARAPUBLIC)-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar menyebut buku "Membongkar Gurita Cikeas, di Balik Kasus Bank Century" karya George Junus Aditjondro, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan provokatif.

"Judulnya saja sudah provokatif," kata Patrialis saat refleksi akhir tahun 2009 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta. Patrialis mengatakan penulis buku tak menggunakan metodologi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan dan isi data buku itu berdasarkan kutipan dari media cetak yang sepenggal, tanpa ada penelitian sehingga tak lengkap.

Lebih lanjut, Patrialis menyatakan George membuat karya buku lebih kepada prasangka buruk yang didasarkan pada perkiraan tanpa fakta dan "cek and ricek" untuk memastikan datanya itu. Dia mencontohkan buku itu mencantumkan tulisan tentang Majelis Dzikir milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberangkatkan lima rombongan ustad dengan jumlah per rombongan sebanyak 50 orang.

Penulis "Gurita Cikeas" dinilai terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa ada dasar yang kuat, terlebih lagi membawa nama Kantor Berita ANTARA. Kemenkumham sedang mengkajian keberadaan buku karya George Aditjondro itu agar mendapatkan catatan dan menjadi bagian rekomendasi kepada Kejaksaan Agung.

Patrialis mengingatkan, agar media massa juga menyeleksi keterangan dari narasumber atau pengamat agar tidak mengeluarkan pernyataan yang provokatif berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Indonesia memang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi melalui penulisan buku, informasi teknologi maupun pemberitaan.

Tapi hal itu bersifat tidak menyeluruh karena harus dibatasi agar tidak melanggar HAM, perundang-undangan, nilai moral, serta norma agama.(*)
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger