Kuasa Hukum Anggodo Minta Tolong SBY


SUARAPUBLIC - Penahanan Anggodo Widjojo terus diprotes pengacaranya, Bonaran Situmeang. Bonaran akan meminta tolong dan mengirim surat kepada Presiden SBY melalui Sekretariat Negara (Setneg), karena menilai kliennya telah dirugikan.

"Hari ini juga, kita akan mengajukan surat ke Presiden," ujar Bonaran usai menjenguk Anggodo di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (15/1). Bonaran menjelaskan, surat untuk SBY itu dikirim atas nama dirinya. Alasan pengiriman surat, karena kasus Anggodo diputarbalikkan. Keluarga Anggodo yang diperas. Kini malah diputarbalikkan menjadi penyuapan.

Bonaran bersikukuh bahwa kasus yang menjerat kliennya sama dengan kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah. KPK telah menjerat Anggodo dengan pasal percobaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan korupsi. Namun, Bonaran enggan untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Sebab, menurut Bonaran, langkah untuk mengajukan penangguhan penahanan, hanya sia-sia. Sebab, tidak pernah ada tahanan KPK yang dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Penangguhan penahanan hanya untuk Pimpinan KPK. Kalau mereka minta ditangguhkan baru diberikan.

Seperti diketahui, Anggodo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis (14/1). Anggodo terancam dipenjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar karena diduga melakukan upaya percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalang-halangi pemeriksaan kasus SKRT .

Secara terpisah, Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, bukan hanya Anggodo Widjojo yang akan dijadikan tersangka dugaan kasus penyuapan kepada pimpinan KPK. Sebab, tidak tertutup kemungkinan tersangka lain, akan didapat. Hal ini tergantung dari hasil perkembangan penyidikan. "Kalau pembuktian cukup, akan ada tersangka lainnya," ujar Tumpak di Gedung KPK, kemarin..

Tumpak menjelaskan, dalam pasal berlapis dikenakan terhadap Anggodo salah satu pasal adalah pasal penyertaan atau pasal 55 KUHP. Artinya ada orang lain selain Anggodo yang ikut serta dalam dugaan tindakan pidana tersebut.

KPK juga akan memanggil nama-nama yang muncul dalam rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dengan berbagai pihak, termasuk pejabat di Kejaksaan Agung seperti Abdul Hakim Ritonga, Wisnu Subroto dan orang dekat Anggodo Widjojo.(*)
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger