Ketua MK Laporkan Markus di KPK


SUARAPUBLIC- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melaporkan adanya makelas kasus (markus) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam periode April-Oktober lalu. Jumlah markus mencapai sembilan orang. Mereka teridentifikasi terlibat markus dalam kasus korupsi di PLN, Jawa Timur.

Mahfud mengungkapkan, tiga sampai empat orang di antaranya sudah ditangani hingga meja hijau. Tapi masih ada yang belum tersentuh. Padahal yang dilaporkan adalah sembilan orang markus. Laporan itu disampaikan ke KPK dan Satuan Tugas Anti-Mafia Hukum.

Mahfud mengatakan, ada dua klasifikasi laporan kepada KPK. Salah satunya laporan yang melibatkan personil di bawah komisioner, deputi ke bawah. Sedangkan semua komisioner KPK, sampai saat ini masih bersih. Tidak ada yang berani menyatakan telah menyerahkan uang kepada komisioner.

Tapi Mahfud menantang siapa pun yang pernah menyuap KPK untuk mengungkapkan apabila ada yang menyuap komisioner. Mahfud berjanji akan mempertaruhkan jabatannya untuk membawa komisioner itu ke pengadilan, karena di Indonesia tak ada yang kebal hukum.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto buru-buru membantah, jika dituding ada personil KPK terlibat sebagai markus. Pasalnya, semua pegawai KPK sudah diteliti dan pihak komisoner merasa yakin hingga kin tidak ada markus. "Laporan Pak Mahfud sudah diteliti oleh pengawas internal KPK. Tapi saya yakin tidak (suap di KPK)," katanya, kemarin.

Sanggahan keras juga dilontarkan Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. KPK tidak terliabt markus. "Sampai sekarang kita tak menemukan markus di KPK. Saya belum menemukan adanya link atau hubungan antara markus dengan penyelidik," tegasnya.

Sedangkan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana mengaku, telah mengetahui nama-nama orang yang diduga menjadi markus di KPK. Menurutnya, markus itu bukan pada level pimpinan. Kini, pihaknya masih dalam tahap identifikasi dan investigasi.(*)
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger