SUARAPUBLIC – Kasus perkosaan yang melibatkan tiga polisi syariat, atau lebih dikenal dengan sebutan Wilayatul Hisbah (WH) di Aceh, berlanjut. Dua tersangka pelaku perbuatan biadab itu, sudah diamankan polisi. Sedangkan satu orang lagi masih buron.
Kapolres Langsa AKBP Yosi Muhamartha mengemukakan hal ini, kemarin. (15/1). Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah berterus terang mengakui perbuatannya memerkosa korban. Guna melacak keberadaan satu tersangka lain, Polres Langsa juga minta bantuan WH.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan penegak Syariat Islam, cukup menimbulkan keprihatinan warga Aceh. Apalagi kejadian biadab tersebut justru terjadi di kantor penegak hukum Syariat Islam.
Kisah pilu ini bermula ketika Bunga (nama samaran) bersama seorang teman prianya, tertangkap oleh petugas WH di kawasan Jalan Lingkar PTPN-I Langsa pada Kamis (8/1) pekan lalu. Bunga dan teman prianya dituduh telah melakukan perbuatan mesum.
Keduanya kemudian digiring ke kantor Satpol PP/WH Langsa di Gampong Tualang, Tengoh. Mereka ditahan sampai di kantor itu hingga Jumat dinihari. Kejadian pemerkosaan diakui Bunga, terjadi sekitar pukul 01.00 dinihari di ruang tahanan.
Pagi hari, seorang petugas WH mendapati Intan menangis terus di dalam ruang tahanan. Ketika ditanya kenapa Intan terus menangis, barulah cerita pilu itu terungkap. Intan menyebut tiga nama petugas yang menghancurkan hidupnya. Tak lama berselang, FA dan MN diciduk dari rumahnya. Intan sendiri kemudian divisum.
Menurut kapolres Langsa, hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual. Tapi menyangkut hasil lebih rinci, Polres Langsa masih menunggu hasil visum dari RSUD Langsa. Sambil menunggu visum, polisi telah mengembalikan korban kepada orang tuanya.(*)
DISTRIBUTOR ARMOURA OBAT KECANTIKAN DAN DIET MENCERAHKAN KULIT COLLAGEN DAN
PLUM ORIGINAL ORIGINAL RESMI
-
Agen resmi armoura ramuan pelangsing badan mencegah penuaan dini collagen
dan plum original. Armoura minuman pelangsing dan kecantikan dan pemutih
wajah ...
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan