Anggota Surga Eden Jadi Tersangka Pencabulan


SUARAPUBLIC - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan tiga tersangka kasus kelompok Surga Eden, Cirebon. Ketiganya adalah AT dan istrinya, E, serta seorang pembantu berinisial R. Tiga tersangka mulai ditahan sejak Jumat (15/1).

Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Abdul Halim mengatakan, sementara ini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Sedangkan untuk dugaan kasus penodaan agama, kegiatan kelompok ini masih didalami, karena polisi harus minta keterangan saksi ahli.

Polda Jabar akan meminta keterangan saksi ahli dari MUI dan Departemen Agama terkait dugaan aliran sesat di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama "Surga Eden". Pihak kepolisian memerlukan keterangan dari MUI dan Depag untuk memperoleh keterangan terkait penyimpangan agama.

Mengapa dikenakan sangkaan pencabulan? Kepala Satuan Operasi I Reserse Kriminal Polda Jabar, AKBP Enggar Pareanom menjelaskan, E dan R berperan membantu AT, sewaktu melampiaskan syahwatnya kepada korban pengikut perempuan. Keduanya memegangi korban untuk dicabuli.

Enggar menambahkan, ketiga tersangka saat ini ditahan di sel tahanan markas Polda Jawa Barat. Sedangkan para saksi yang terdiri dari para pengikut dan korban AT rencananya akan segera dipulangkan. Kecuali Imam Junaedi yang sementara ini dikenakan wajib lapor ke polisi.

Seperti diwartakan, polisi menggerebek markas aliran Surga Eden di Desa Pamengkang RT 05 RW 05, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Kamis (14/1) pagi sekitar pukul 07.00. Sebanyak 13 orang diamankan dari lokasi yakni AT, E, R, IJ serta para pengikut sekaligus korban diantaranya MY, Kar, KUF, AF, Ti, Nr, Ha, Na, dan Ay.

Dari TKP polisi menyita barang bukti antara lain satu paket dan satu kopor buku ajaran Surga Eden, 5 buku cara berhubungan seksual, 60 lembar kuitansi pengikut Surga Eden, sejumlah foto cabul Ahmad Tantowi, dan berikut dua rol film negatifnya.

Penggerebekan dilakukan atas dasar laporan masyarakat. Laporan itu menyebutkan AT dan kawan-kawan selama ini melakukan tindak pidana penodaan agama dan pencabulan terhadap pengikut perempuan.

Para tersangka kasus terancam dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 165 huruf (a) tentang penodaan agama. Juga pasal 285 tentang pencabulan, dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger