SUARAPUBLIC - Paman bejat. Mungkin ini kata yang paling pas ditujukan kepada AH. Hanya karena tak mampu membendung nafsu, dia tega mencabuli dan menyetubuhi lima keponakannya sendiri yang masih belia. Bahkan ada korban terhitung masih dibawah umur.
Aksi bejat AH telah berlangsung lama. Namun korban tak berani buka mulut, selalu diancam. Sang ponakan WL (9 tahun) dicabuli sampai tiga kali. WD (17 tahun) dicabuli satu kali. IM (15 tahun) dicabuli tiga kali bahkan sempat disetubuhi, GA (9 tahun) dicabuli satu kali. Terakhir SP (12 tahun) dicabuli dua kali. Pencabulan dilakukan dibeberapa tempat, termasuk di rumah salah satu korban dan sebuah hotel.
Saat ditangkap polisi, Kamis lalu AH mengaku nekat berbuat cabul, karena sangat bernafsu. Dia sempat memberi uang kepada ponakannya yang dicabuli, disertai dengan ancaman agar tidak mengadukan perbuatannya kepada siapapun. ''Saya mengaku khilaf dan sangat menyesal. Saya tak mampu menahan nafsu,'' kata tersangka.
Sebenarnya pria berkacamata itu sudah beristri dan memiliki seorang anak. Kasus pencabulan ini terungkap, setelah semua keluarga berkumpul. Saat itulah semua korban mulai mengadu. Masing-masing mengaku pernah dicabuli oleh paman mereka. Setelah mendengarkan pengakuan dari para korban, orang tua pun sepakat melapor ke Polres Palu.
Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Stefanus Tamuntuan mengatakan, pelaku pencabulan ditangkap di rumahnya di Jalan Tombolotutu, berdasarkan pengaduan para orang tua korban. Tersangka sudah ditahan. AH dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta Pasal 293 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(*)
DISTRIBUTOR ARMOURA OBAT KECANTIKAN DAN DIET MENCERAHKAN KULIT COLLAGEN DAN
PLUM ORIGINAL ORIGINAL RESMI
-
Agen resmi armoura ramuan pelangsing badan mencegah penuaan dini collagen
dan plum original. Armoura minuman pelangsing dan kecantikan dan pemutih
wajah ...
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan