
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan, Sarju Wibowo dinonaktifkan sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal. Posisi Sarju digantikan oleh pelaksana tugas, Catur Budi Patayatin.
Sebelumnya kabar pencopotan Sarju ini sebelumnya diungkapkan Dirjen Pemasyarakatan, Untung Sugiyono. Sarju dimintai pertanggungjawaban atas temuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dalam inspeksi mendadak, Minggu (10/1) malam. Dalam sidak itu, Satgas yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto menemukan sejumlah fasilitas mewah di ruang tahanan Artalyta alias Alin dan Limarita alias Aling.
Sel Artalyta, terpidana kasus suap Rp 6 miliar terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, misalnya, khusus dan terpisah dari narapidana lainnya. Luasnya 8 x 8 meter, dilengkapi dengan kasur busa, pendingin ruangan, televisi plasma, peralatan fitnes sederhana, meja kerja, serta kamar mandi pribadi lengkap dengan kloset duduk dan pancuran air hangat. Ayin juga leluasa mendatangkan dokter ahli kecantikan untuk merawat kulitnya.
Sejumlah narapidana yang memiliki status sosial yang tinggi juga memiliki fasilitas khusus di ruang tahanannya. Seperti Aling, narapidana kasus narkoba, memiliki fasilitas karaoke di sel tahanannya. Ruang tahanan yang ditempati Aling juga sangat rapi dan bersih dengan tempelan wallpaper. Alin juga punya blackberry.
Komisi III DPR RI segera memanggil Menkum HAM terkait kasus ini. Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Azis Syamsudin menyatakan, pemanggilan ini merupakan salah satu hasil dari rapat pleno Komisi III, Senin (11/01) kemarin. Komisi III akan mempertanyakan pemberian fasilitas mewah di Lapas dan perbedaan pelayanan kepada para napi.(*)
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan