Kalla Tak Dilapori Soal Century

SUARAPUBLIC – Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengaku tidak dilapori soal proses pengucuran dana Bank Century. JK baru tahu setelah dana total Rp6,7 triliun dikucurkan. Ia sekaligus membantah kiriman pesan pendek (SMS) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sesaat setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan Bank Century gagal berdampak sistemik pada 21 November 2008.

Anggota Panitia Khusus Hak Angket Bank Century, Andi Rahmat menanyakan soal surat yang dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada tanggal 25 November 2008 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kalla mengaku tak menerima surat itu, juga tembusannya. Padahal saat itu, dia menjabat Presiden Ad-interim, karena SBY sedang berada di luar negeri.

Surat itu berisi tentang penyampaian pencegahan krisis. Surat itu ditembuskan pada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Negara BUMN, Sekjen Depkeu, dan Sekretaris KSSK. Tapi tak ada tembusan pada Jusuf Kalla.

Kemudian ada lagi surat Menteri Keuangan bertanggal 29 Agustus 2009. Dalam lampirannya, kata Andi Rahmat, tertera bahwa laporan kepada Wapres dilakukan secara lisan pada tanggal 22 November 2008 oleh Menkeu bersama gubernur dan Deputi Gubernur BI.

Kalla menyatakan, itu salah tanggal. Namun, Andi Rahmat terus mendesak Kalla. Kata dia, ini bukan soal salah tanggal. Pasalnya, dalam surat itu seolah-olah Kalla mendapat laporan sebelum ada kucuran dana pada Bank Century.

"Saya sudah jelaskan mengenai hal itu. Saya tegur Sri Mulyani bahwa jangan berbuat seperti itu seakan-akan sebelum Anda (Sri Mulyani) kucurkan uang lapor sama saya dulu. Padahal Anda kucurkan dulu baru lapor sama saya," jawab Kalla, seraya mengaku tak pernah membaca surat itu.

Kalla menjelaskan, Menteri Keuangan baru melaporkan kepada dirinya pada 25 Nopember 2008, empat hari setelah memutuskan memberikan bantuan bailout ke Bank Century. Proses pemberian dana talangan dilakukan saat Presiden menghadiri pertemuan kepala negara G-20 di Amerika Serikat pada 13 hingga 26 Nopember 2008.

Anggota Pansus asal F-PDIP Gayus Lumbuun bertanya, "Apakah Presiden memberikan amanah tertulis kepada Wakil Presiden?" Dalam kesempatan tersebut, Gayus juga sempat memuji tindakan Kalla yang memerintahkan Polri menangkap pemilik Bank Century Robert Tantular.

Kalla menyatakan, sebelum berangkat, Presiden telah menerbitkan keputusan Presiden (Keppres) yang pokok isinya adalah selama berada di luar negeri, Presiden menugaskan kepada Wakil Presiden untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan di dalam negeri. "Itu berarti Anda sebagai Presiden Ad-interim selama Presiden berada di luar negeri," sambut Gayus.

Pada bagian lain keterangannya, Kalla mengatakan, dengan banyaknya deposan besar yang memecah uangnya, sebenarnya melanggar UU LPS. Angka terlalu tinggi, karena itu angka Rp 6,7 triliun itu dinilai ada rekayasa. Pada dasanya memang ada selalu perhitungan, kalau tidak dibailout maka membayar yang ada jaminan dengan batasan Rp2 miliar menjadi Rp6,7 triliun itu.

Anggota Pansus Fraksi PDIP, Maruarar Sirait menilai, pertemuan antara Kalla dan Pansus berlangsung efektif dan produktif, sehingga menguatkan fakta pembicaraan Kalla dengan Sri Mulyani di kediaman Kalla pada tanggal 30 September 2009. Pembicaraan keduanya berujung pada pengakuan Sri Mulyani yang merasa ditipu oleh data Bank Indonesia.

Sedangkan Anggota Pansus dari Fraksi Hanura, Akbar Faisal mengatakan, keterangan Kalla pada hari ini membuat persoalan makin terang, mulai dari persoalan Perppu JPSK, tindak lanjut LPS, dan kewenangan penyelenggara negara. Kalla telah membuka banyak hal, di antaranya ada kebohongan-kebohongan.(*)
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger