SUARAPUBLIC–"Ikon" mafia hukum di Indonesia, Anggodo Widjojo, ditahan Komisi Pemberantasan Komisi atau KPK di rumah tahanan Cipinang, setelah pemeriksanaan sekitar lima jam. Sangkaan yang dikenakan berupa percobaan suap dan menghalang-halangi penyidikan kasus sistem komunikasi radio terpadu (SKRT).
Anggodo ditahan tepat pukul 18.00 WIB. Langsung dibawa ke Rutan Cipinang dengan mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ. Berbeda dengan tersangka korupsi lainnya, seusai diperiksa sebagai tersangka, Anggodo langsung ditahan hari ini juga. Anggodo diperiksa mulai pukul 13.00 WIB. Ia datang didampingi penasihat hukumnya, Bonaran Situmeang.
Anggodo dijerat pasal berlapis. Pasal 21 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang tindak pidana korups,i yakni upaya dengan sengaja mencegah dan menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan KPK. Ancaman dalam pasal ini yakni pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling banyak Rp600 juta.
Juga dijerat pasal 15 tentang percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, dia juga dijerat pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat dimasukkan ke mobil tahanan, Anggodo tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan. Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Nama Anggodo mencuat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK.
Anggodo dijadikan tersangka, setelah Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan kasusnya ke KPK, karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.
"Kami melapor ke KPK, karena mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," papar Sugeng, kemarin.
Sugeng mengatakan, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Orang-orang yang dilaporkan ke KPK adalah pihak berperkara dalam kasus dugaan suap proyek SKRT.
Sedangkan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang menyatakan, tak bisa menerima kliennya ditahan, karena selama ini Anggodo sangat koperatif. "Kenapa malah dijadikan tersangka, kemudian pakai ditahan segala. Padahal klien kami sangat kooperatif," tandasnya.(*)
DISTRIBUTOR ARMOURA OBAT KECANTIKAN DAN DIET MENCERAHKAN KULIT COLLAGEN DAN
PLUM ORIGINAL ORIGINAL RESMI
-
Agen resmi armoura ramuan pelangsing badan mencegah penuaan dini collagen
dan plum original. Armoura minuman pelangsing dan kecantikan dan pemutih
wajah ...
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan