Herman Diancam Hukuman Penjara


SUARAPUBLIC - Persoalan tanah sejak 1970 membelit Brigadir Jenderal TNI (Purn) Herman Sarens Sudiro. Mantan pati (perwira tinggi) di era Soeharto ini diduga menyalahgunakan wewenang. Dia menghadapi ancaman penjara lebih dari lima tahun dan akan menjalani proses pengadilan militer.

Herman dikenakan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 415 KUHP tentang Kejahatan Jabatan.

Sebenarnya Herman bisa menyelesaikan masalah secara cepat, jika ia bersikap kooperatif dari awal. Namun, tanah seluas 29.085 m2 terus diupayakan untuk kembali menjadi miliknya, meski ia sudah dinyatakan kalah oleh PTUN Jakarta pada Maret 2008. Pengajuan banding dinilai sebagai wujud tidak ada niat baik dari Herman atas tanah negara tersebut.



Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) Mabes TNI, Laksamana Muda Henry Willem mengatakan, meskipun sudah purnawirawan, Herman Sarens tetap menjalani proses hukum secara militer, karena Herman melakukan tindak pidana semasa aktif menjabat sebagai Komandan Korps Markas Hankam/ABRI, berpangkat kolonel.

"Meski pensiun tapi lewat peradilan militer. KUHP menyatakan demikian. Ketika prajurit melakukan kesalahan dan belum tuntas meski telah purnawirawan, itu tidak menghilangkan pidananya. Tetap diproses militer," jelas Henry kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/1).

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Marsekal Muda Sagom Tamboen menambahkan, TNI segera memperketat pengawasan terhadap pihak-pihak yang hendak menguasai aset negara dengan menyalahgunakan wewenangnya, seperti halnya kasus Herman. Sebab, tak menutup kemungkinan untuk mencari celah-celah demi kesenangan pribadi. "TNI akan menutup celah-celah prajurit yang berusaha menguasai aset negara," tegasnya.

Seperti diwartakan, Herman Sarens Sudiro ditangkap Polisi Militer Kodam Jaya atas dugaan penyalahgunaan jabatan demi memiliki tanah aset negara seluas 29.085 m2 di Jalan Buncit Raya Nomor 301, Jakarta Selatan.

Herman dijemput dari rumahnya, karena pemanggilan pertama pada 21 Januari 2009 untuk menghadap dilmilti II tidak dipenuhi. Pemanggilan kedua pada 18 Februari 2009 tak dipenuhi. Pemanggilan ketiga pada 5 Maret 2009 juga tidak dipenuhi. Penjemputan paksa ini juga dilakukan dalam proses pidana.

Herman ditangkap Pomdam Jaya, karena kehadirannya terendus aparat di rumah putranya di kawasan Serpong, Tangerang. Sebelumnya, Herman seringkali dikatakan sedang tidak berada di tempat atau keluar negeri, saat aparat berusaha memanggilnya secara paksa.(*)
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger