Antasari Dituntut Hukuman Mati


SUARAPUBLIC - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Tuntutan yang sama juga dikenakan kepada Kombes (Pol) Williardi Wizard dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan, menyatakan terdakwa Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, orang yang turut melakukan perbuatan, membujuk orang lain melakukan tindakan pidana. Menjatuhkan pidana terdakwa Antasari Azhar dengan pidana mati," kata JPU, Cirrus Sinaga, di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1).



Tuntutan JPU mengacu kepada Pasal 55 Ayat 1 ke-1, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-2, juncto Pasal 340 KUHP dan ketentuan UU lainnya.

Menurut jaksa, terdapat 10 hal-hal yang memberatkan Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Salah satunya, terdakwa mempersulit persidangan dan menurunkan citra penegak hukum. Hal lainnya, tidak memberikan contoh yang baik bagi penegak hukum, korban merupakan pejabat BUMN, dan menghilangkan kebahagian orangtua, istri-istri dan anak korban.
Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Dalam tuntutannya, JPU berdalil bahwa terdakwa memenuhi semua unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan secara sah dan meyakinkan. Antasari diduga sebagai otak pembunuhan. Dalam konstruksi tuntutannya, jaksa mengatakan tindakan Antasari menghabisi Nasrudin diawali pertemuan terdakwa dengan istri ketiga korban, Rani Juliani di Kamar 803, Hotel Grand Mahakam.

Nasrudin lalu memanfaatkan skandal itu untuk memaksa Antasari memenuhi permintaannya. Tindakan Nasrudin yang mengancam akan membeberkan skandal itu, dianggap mengancam Antasari.

Menurut jaksa, Antasari, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK panik. Dia lalu meminta bantuan pengusaha, Sigid Haryo Wibisono dan Komisaris Besar Wiliardi Wizar. Ketignya diduga berkonspirasi melakukan penganjuran pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Nasrudin tertembak mati usai bermain golf di Padang Golf Moderland, Cikokol, Tanggerang, 14 Maret 2009.

Nasrudin meninggal 22 jam kemudian, akibat dua peluru bersarang di kepala. Terbunuhnya direktur PT Putra Rajawali Banjaran ini menyeret sembilan terdakwa. Lima di antaranya berperan sebagai eksekutor. Saat ini kelimanya sudah dituntut penjara seumur hidup oleh PN Tangerang.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan (28/1) dengan mendengarkan pembelaan dari Antasari dan tim kuasa hukumnya.(*)
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger