Golkar Temukan 58 Pelanggaran Hukum Kasus Century

SUARAPUBLIC - Fraksi Partai Golkar telah membuat kesimpulan utuh atas kasus bailout (talangan) Bank Century. Dari berbagai kajian, Golkar melihat ada 58 pelanggaran hukum yang terjadi dalam bailout Bank Century. Pelanggaran mulai dari proses merger, FPJP, sampai bailout.

Anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengemukakan hal ini kepada wartawan, ketika ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1). Tapi dia enggan merinci apa saja 58 pelanggaran hukum tersebut.

“Kami temukan ada 58 indikasi pelanggaran hukum. Kesimpulan tersebut tidak bermaksud untuk mendiskreditkan seseorang. Tapi ini fakta yang berhasil dikumpulkan tim partai Golkar,” katanya.



Bambang menegaskan, partai Golkar selalu berpihak pada fakta. Pihaknya menguraikan permasalahan sejujurnya. Golkar bukan membela orang per orang, aplagi mau menyerang orang per orang, tapi semuanya berdasarkan fakta.

Sedangkan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto menyatakan, kesimpulan partai Golkar telah tegas mengatakan adanya pelanggaran hukum dalam bailout Century. Hasil kesimpulan akhir tersebut telah diolah oleh tim khusus dari internal Golkar.

"Kami dari fraksi Golkar sejak lama sudah membentuk tim terdiri dari bidang politik Agun Gunanjar, bidang ekonomi Harry Azhar Azis, bidang hukum Aziz Syamsuddin, bidang sosial Indra J piliang dan bidang pembentukan opini oleh Pak Bambang Soesatyo. Dari kompilasi yang dibentuk oleh tim ahli setelah dipelajari dimulai dari merger SPJP sampai bailout," ujarnya.

Setya menambahkan, apa yang telah dirumuskan oleh fraksi benar-benar sesuai dengan fakta selama di pansus DPR. Hal tersebut juga didukung oleh arahan Ketua Golkar Aburizal Bakrie. Artinya kalau benar katakan benar, kalau salah katakan salah.(*)


Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger