Pemberantasan Korupsi Hanya Kosmetik

SUARAPUBLIC - ICW menilai pemberantasan korupsi di 100 hari pertama pemerintahan SBY-Boediono hanya sekadar gaya politik kosmetik. Pemerintah lebih mementingkan polesan pencitraan luar daripada aksi nyata. Secara substantif, kasus korupsi malah merajalela.

Hal ini, misalnya, terlihat dari pengadaan mobil dinas mewah Toyota Crown Royal Saloon bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, pembangunan pagar istana, dan rencana pengadaan pesawat khusus kepresidenan.

Gaya politik kosmetik ini diduga memboroskan keuangan negara. Pengadaan mobil mewah menghabiskan dana Rp 63,99 miliar, pembangunan pagar istana menelan dana Rp 22,5 miliar, dan rencana pengadaan pesawat kepresidenan akan memakan biaya Rp 200 miliar.



Bahkan, khusus untuk belanja mobil mewah, pemerintah diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa batasan maksimal harga mobil dinas pejabat per unitnya adalah Rp 400 juta. Sementara harga Toyota Crown Royal Saloon per unitnya ialah sekitar Rp 810 juta.

"Klaim pemberantasan korupsi 100 hari pertama pemerintahan SBY-Boediono hanyalah klaim semu. Jangankan berhasil melakukan tugas kongkrit, pemerintahan SBY bahkan belum mampu meletakkan dasar kebijakan yang strategis di 100 hari pertama ini," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, Kamis (28/1).

Justru ujar Febri, ICW melihat SBY menunjukkan pelunakan terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Pemberantasan mafia hukum pun, juga tidak meletakkan dasar dan pondasi yang kuat. Lagi-lagi, upaya itu diduga hanya akan terjebak pada politik kosmetik semata.

Sedangkan Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, mendesak Presiden SBY menunjukkan keberaniannya untuk mencopot Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, karena telah gagal menjalankan tugasnya memberantas korupsi dalam Program 100 hari kinerja kabinet.

Kedua institusi itu dinilai sudah benar-benar akut, sehingga sulit memberikan harapan untuk pemberantasan korupsi ke depan. ICW telah melakukan analisis terkait pencapaian atau kegagalan terhadap agenda pemberantasan korupsi pemerintahan SBY-Boediono di 100 hari pertama.

Terhitung pascadilantik, yaitu 20 Oktober 2009 hingga 100 hari kemudian (28/1). Sejumlah hal terkait pemberantasan korupsi dipantau dan analisis berdasarkan lima indikator.

Lima indokator dimaksud adalah pernyataan politik SBY tentang pemberantasan korupsi, pemberantasan mafia hukum, komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan pembantu Presiden, kinerja pemberantasan korupsi Kejaksaan Agung, dan pemborosan uang negara.(*)


Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger