SUARAPUBLIC - Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Probo Yulastoro. Probo diajukan ke meja hijau karena melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara sebesar Rp 21 miliar.
Probo dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena melanggar UU No.20/2001 tentang Korupsi. Jaksa menilai Probo Yulastoro terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Di antaranya penyimpangan dana pembayaran retribusi Pelindo, dana insentif pajak bumi dan bangunan (PBB), dan dana operasional pendapatan daerah. Kasus ini juga menyeret pejabat lain di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cilacap.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan, hal yang meringankan terdakwa adalah telah menyerahkan beberapa bidang tanah untuk mengganti kerugian negara, terdakwa juga masih memiliki istri dan empat anak yang harus diberi nafkah. Probo juga dianggap kooperatif dalam sidang dan belum pernah melakukan tindak pidana apa pun.(*)
DISTRIBUTOR ARMOURA OBAT KECANTIKAN DAN DIET MENCERAHKAN KULIT COLLAGEN DAN
PLUM ORIGINAL ORIGINAL RESMI
-
Agen resmi armoura ramuan pelangsing badan mencegah penuaan dini collagen
dan plum original. Armoura minuman pelangsing dan kecantikan dan pemutih
wajah ...
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan