JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Antasari Azhar menyimpulkan bahwa tuntutan terhadap terdakwa didasari dendam korps kejaksaan terhadap kliennya. "Kejaksaan sudah berniat menghukum Antasari seberat-beratnya dari semula," ujar kuasa hukum Antasari, Juniver Giersang.
Kejaksaan, menurut Juniver, sakit hati karena KPK, lembaga yang dahulu dipimpin Antasari, pernah mengobok-obok kantor Jaksa Agung Hendarman Supandji. Selain itu, KPK juga memaksa kejaksaan mencopot dua orang anggota korps adyaksa.
Indikasi terhadap hal ini kata Juniver adalah kejaksaan sudah menetapkan Antasari sebagai tersangka saat kepolisian masih melakukan pemeriksaan. "Jaksa Agung Hendarman juga pernah mengatakan akan menuntut Antasari dengan hukuman maksimal sebelum persidangan dimulai," ujar Juniver di depan majelis hakim yang dipimpin Heri Swantoro, Kamis (28/1).
Tak hanya kejaksaan, kepolisian juga menurut Juniver berusaha mengkambinghitamkan Antasari. "Jadi tak aneh jika kepada eksekutor, polisi mengatakan bahwa eksekusi Nasruddin adalah tugas negara.
Pembelaan terhadap Antasari dibacakan bergantian oleh tim kuasa hukum. Pukul 12.00 pembacaan dihentikan sementara untuk rehat. Pada pekan lalu, Antasari Azhar dituntut menggunakan pasal KUHP 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 2 Jo Pasal 340 karena diduga mengotaki pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Ia diancam hukuman mati.(*)
DISTRIBUTOR ARMOURA OBAT KECANTIKAN DAN DIET MENCERAHKAN KULIT COLLAGEN DAN
PLUM ORIGINAL ORIGINAL RESMI
-
Agen resmi armoura ramuan pelangsing badan mencegah penuaan dini collagen
dan plum original. Armoura minuman pelangsing dan kecantikan dan pemutih
wajah ...
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan