
Sekretaris Jenderal Transparansi International (TI) Indonesia Teten Masduki dan peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyampaikan pendapat tersebut secara terpisah, di Jakarta, Minggu (10/1/). "Kalau hanya masalah Anggodo, KPK pasti bisa.
Tapi kini ada masalah lain yang lebih besar yang harus diungkap KPK. Harus berani membongkar jaringan mafia peradilan. Saya usul Anggodo, kalau perlu dijadikan whistle blower untuk membuka mafia peradilan," sebut Teten.
Tapi kini ada masalah lain yang lebih besar yang harus diungkap KPK. Harus berani membongkar jaringan mafia peradilan. Saya usul Anggodo, kalau perlu dijadikan whistle blower untuk membuka mafia peradilan," sebut Teten.
Sedangkan Febri menyatakan, ada dua poin penting yang perlu ditindaklanjuti dari rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, adanya penyebutan honor pengacara dengan sistem "paketan. Istilah paketan sering digunakan untuk membayar paket perkara meliputi bayaran terhadap pengacara, hakim, sekaligus jaksa.
Poin kedua, disebut-sebut mobil mercy, yang juga disinggung dalam rekomendasi Tim Delapan. Ini tentu saja melibatkan penegak hukum lain, yakni pejabat tinggi di kejaksaan dan kepolisian. Termasuk penyidik yang terlibat harus diusut.
KPK sendiri menjadwalkan akan memeriksa kembali Anggodo Widjojo pada hari Senin (11/1). Hal ini untuk memperdalam keterangan yang telah diberikan Anggodo.
"Masih status penyelidikan. Anggodo sebatas dimintai keterangan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi saat ditanya mengenai status hukum Anggodo.
Mengenai hal apa saja yang akan ditanyakan kepada Anggodo, pada Senin depan, Johan menolak memberi keterangan, karena menyangkut materi pemeriksaan tidak dapat disampaikan saat ini.(*) FOTO ANGGODO
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan