Anggodo Pintu Masuk Bongkar Mafia Hukum



(SUARAPUBLIC)–Keberanian memeriksa Anggodo Widjojo, bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia peradilan di negeri ini. Semua pejabat penegak hukum yang terlibat dalam rekaman, sehingga membuka tabir persekongkolan untuk merekayasa kasus terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga harus diperiksa. 

Sekretaris Jenderal Transparansi International (TI) Indonesia Teten Masduki dan peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyampaikan pendapat  tersebut secara terpisah, di Jakarta, Minggu (10/1/). "Kalau hanya masalah Anggodo, KPK pasti bisa. 

Tapi kini ada masalah lain yang lebih besar yang harus diungkap KPK. Harus berani membongkar jaringan mafia peradilan. Saya usul Anggodo, kalau perlu dijadikan whistle blower untuk membuka mafia peradilan," sebut Teten.

Sedangkan Febri menyatakan, ada dua poin penting yang perlu ditindaklanjuti dari rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, adanya penyebutan honor pengacara dengan sistem "paketan. Istilah paketan sering digunakan untuk membayar paket perkara meliputi bayaran terhadap pengacara, hakim, sekaligus jaksa.

Poin kedua,  disebut-sebut mobil mercy, yang juga disinggung dalam rekomendasi Tim Delapan. Ini tentu saja melibatkan penegak hukum lain, yakni pejabat tinggi di kejaksaan dan kepolisian. Termasuk penyidik yang terlibat harus diusut.  

KPK sendiri menjadwalkan akan memeriksa kembali Anggodo Widjojo pada hari Senin (11/1). Hal ini untuk memperdalam keterangan yang telah diberikan Anggodo. 

"Masih status penyelidikan.  Anggodo sebatas dimintai keterangan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi saat ditanya mengenai status hukum Anggodo.

Mengenai hal apa saja yang akan ditanyakan kepada Anggodo, pada Senin depan, Johan menolak memberi keterangan, karena menyangkut materi pemeriksaan tidak dapat disampaikan saat ini.(*) FOTO ANGGODO 




Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger