
"Bukan pekerjaan gampang bagi Demokrat melindungi Sri Mulyani. Sulit melindungi dia secara politik. Fakta yang terungkap dari hasil kerja Pansus Bank Century tidak bisa dipelintir yang benar menjadi salah atau yang salah menjadi benar," ungkap Ade yang juga anggota Panitia Angket Bank Century, Minggu (10/1).
Kasus Bank Century kian pelik dan menimbulkan berbagi spekulasi, sehingga Panitia Hak Angket berencana akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (13/1). Sri dipanggil, karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam posisi sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan masuk dalam Komite Koordinasi.
Apalagi melalui keputusan KSSK, pemerintah mengucurkan dana talangan kepada Bank Century Rp 6,7 triliun. Sebelumnya, Panitia Angket telah meminta keterangan dari pihak Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Ade menilai, Partai Demokrat pun takkan mengambil peran itu, tanpa adanya dukungan fakta yang kuat sebelum memutuskan akan mem-back up. Panitia Angket sendiri, pada dasarnya tak berprentensi akan melindungi siapa pun. Panitia Angket hanya berniat mencari fakta dan kebenaran. Semua itu bersifat universal, tanpa pretensi membantu pihak tertentu.
Sesuai data sementara yang diperoleh Panitia Angket, posisi Sri sulit dan terpojok. Ade mencontohkan, keputusan bail out yang dikeluarkan KSSK tanpa ada landasan hukumnya. Begitu pula, pencairan dana talangan setelah tanggal 18 Desember, tanpa disertai dasar hukum. Sebabnya, perpu yang diusulkan tak mendapat persetujuan DPR.
Padahal, kata Ade, saat itu sudah terjadi dua kali pencairan Rp 2,8 triliun. "Fakta-fakta menjadi poin yang menyulitkan posisi Sri Mulyani. Kalau ada pihak tertentu yang ingin membantu, tentu harus melihat dan memperhitungkan sejauhmana fakta sudah terungkap," tandasnya.(*) BERITA POLITIK : FOTO – SRI MULYANI
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan