SUARAPUBLIC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum, Anggodo Widjojo. Ia dimintai keterangan sebagai tersangka, terkait menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu Departemen Kehutanan.
Anggodo datang ke gedung KPK didampingi salah satu pengacaranya, Thomson Situmeang, Jumat (22/1), sekitar pukul 10.49 WIB tadi. Anggodo menjadi tersangka sejak 14 Januari lalu. KPK menjerat Anggodo dengan pasal 15 dan 21 Undang-Undang KPK No 31/99 Jo 20-21. Tentang penyuapan terhadap pejabat publik dan usaha menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi oleh KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan, Anggodo dipanggil untuk diperiksa. Tapi dia tak merinci jalannya pemeriksaan. Selain Anggodo, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putra Nefo A. Prayugo. Putra Nefo diperiksa terkait pengembangan penyidikan kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, untuk tersangka Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Pengadaan Departemen Kehutanan, Wandojo Siswanto.
Sedangkan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang terus mempertanyakan tak ditetapkannya Ary Muladi sebagai tersangka oleh KPK. Dia menengarai sebagai bentuk balas budi, karena Ary Muladi telah memutus rantai keterangan uang suap Anggodo Widjojo tidak sampai kepada dua Pimpinan KPK. "Kalau Ary Muladi tidak dijadikan tersangka, muncul pertanyaan ada apa ini dengan KPK terkesan melindungi Ary. Jangan-jangan ini sebagai balas budi," pungkas Bonaran.(*)
DISTRIBUTOR ARMOURA OBAT KECANTIKAN DAN DIET MENCERAHKAN KULIT COLLAGEN DAN
PLUM ORIGINAL ORIGINAL RESMI
-
Agen resmi armoura ramuan pelangsing badan mencegah penuaan dini collagen
dan plum original. Armoura minuman pelangsing dan kecantikan dan pemutih
wajah ...
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan